Law Firm DSW & Partners Komentari kasus Pemalsuan IMB Sekolah Yayasan Fajar Baru yang mandek 7 Bulan di polres Metro Bekasi

BEKASI, INFODESAKU – Perjalanan proses hukum yang di laporkan Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) Kabupaten Bekasi belum menuai babak baru dalam proses penyelidikan di Polres Metro Bekasi yang sudah memakan waktu proses lidik selama 7 bulan , proses jalan ditempat tak kunjung naik ke tahap penyidikan dan belum dapat mengungkap tersangka dan aktor intelektualnya
Perkara yang di laporkan FBI pada tanggal 6 Oktober 2020 dengan nomor: LP/1078/750-SPKT/K/X/2020/RESTRO BEKASI, atas perkara pidana pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan tanda tangan warga Desa Telajung yang dipalsukan oleh oknum dan di manipulasi dari tanda tangan penerimaan sembako menjadi izin persetujuan warga untuk pendirian sekolah dasar katolik Yayasan Fajar Baru
Proses penyelidikan dimulai surat perintah penyelidikan nomor :SP.Dik/1578/X/2020/Resto Bks tanggal 14 oktober 2020 penyidik Polres unit II Harda yang menangani Aiptu Rolin Manulang memulai pemanggilan saksi diantaranya saksi mantan RT,RW,Kepala desa Telajung,dua orang perantara yayasan dari luar lingkungan warga sekitar yayasan,ketua yayasan fajar baru,suster yayasan
Dan PEMDES yang di wakilin oleh Sekretaris Desa Telajung yang menjabat saat itu tahun 2020 ,dan kepala dinas DPMPTSP Kab.Bekasi di undang untuk memberikan klarifikasinya
Dan kami dari FBI sudah membawa saksi warga yang juga merupakan korban untuk di mintai keterangan dan pernyataan nya sesuai permintaan penyidik yang menjadi korban dipalsukan tanda tangannya ungkap Toto sugiarto
Karena lambatnya pengungkapan kasus ini membuat masyarakat semakin resah dan kehilangan rasa kepercayaan atas proses hukum yang di tempuh di Polres Metro Bekasi ,dan masyarakat yang di wakilin oleh FKM2T sudah bersurat ke ketua DPRD Kab.Bekasi BN Holik Qodratullah,masyarakat berharap ketua DPRD segera memanggil kepala dinas terkait atas permasalahan IMB tersebut. Bupati Eka Supria Atmaja turut menjadi sorotan publik atas kinerja PEMDA yang tidak ada ketegasan sikap dan lamban sebagai pemimpin dalam melayani masyarakat,karena tidak segera memanggil kepala dinas DPMPTSP untuk menganulir IMB Sekolah Dasar Yayasan Fajar baru yang fakta administrasi ada kesalahan peruntukan,karena dalam lampiran IMB tersebut warga hanya memberikan izin pembuatan jalan lingkungan bukan izin untuk membangun sekolah jelas hal ini bukti ada unsur dugaan bahwa adanya kelalaian dari kepala desa, camat cikarang barat sampai kepala dinas kabupaten Bekasi
Kapolres Bapak Kombes Pol.Hendra Gunawan setiap ber audiensi dengan warga ” bahwa kasus ini akan menjadi attensi dan selalu di monitoring perkembangannya “tandasnya.tapi hasil nya tetap nihil kasus berputar dalam proses memanggil ahli pidana dan menguji nilai kerugian materil nya
Dukungan seluruh ormas islam,dan Ormas yang tergabung dari mitra Bhayangkara di Kabupaten Bekasi ,seperti NU,Muhammadiyah,ICMI,FKUB,FUKHIS,FORKABI ,LCKI dll.sudah lebih dari 20 Ormas memberikan dukungan dan bantuannya kepada FBI dan FKM2T , untuk sepakat bersama-sama menjadi perhatian serius dan akan mengambil langkah jika hal ini masih dibiarkan ,dampaknya akan menjadi contoh buruk penegakan hukum di masa datang di Kabupaten Bekasi
FBI sudah membuat surat DUMAS dan perlindungan Hukum yang akan di sampaikan ke Kabid.Propam Polda Metro Jaya ,dalam surat ini berisi kronologis perjalanan penyelidikan di Polres Metro Bekasi dan fakta temuan hukum invesigasi FBI atas nama-nama yang di duga sebagai pelaku ,dan dalam kasus ini FBI berjanji kepada masyarakat desa Telajung dan masyarakat kabupaten Bekasi untuk menuntaskan sampai ke akar-akar nya agar kasus serupa tidak terjadi lagi dimasyarakat , demi tegaknya supremasi hukum dan penegakan HAM atas rasa keadilan ,apalagi FBI memandang kasus ini hanya kriminal murni tapi secara proses seperti kasus yang mempunyai unsur politik atau seolah ada yang melindungi oknum ucap Ketua FBI Toto Sugiarto di Mako FBI kabupaten Bekasi
Di tempat Terpisah seorang Pejuang keadilan Mohamad Faisal dari Law Firm DSW & Partners mengomenatari Kasus Tersebut, menurut nya penyidik harus objektif menjalankan profesinya “
“ Berbicara tentang pidana Bahwa suatu perbuatan dianggap telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, harus dipenuhi dua unsur, yaitu adanya unsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element). Unsur actus reus adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan unsur mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan. Jika hal nya acutus rea dan mens rea sudah saling berkesesuaian di dukung dengan bukti permulaan yang cukup minimal 2 alat bukti. Maka sudah seharusnya penyidik mengambil sikap untuk gelar perkara menaikan status lidik menjadi sidik. Ini demi kepastian Hukum. Jika potret penegakan Hukum terkesan di gantung, maka kedepan justru akan menjadi preseden buruk di mata masyarakat terkait dengan penegakan hukum yang di jalankan oleh penyidik di Polres Bekasi Kabupaten. Saya berhadap penyidik objektif untuk menjalankan perkara a quo demi kepastian hukum dan keadilan” jelas Faisal

Laporan : Red

Related posts

Festival Panen Hasil Belajar Sekolah Penggerak SDN 01 Trans Batumarta VII

Hari Lahir Pancasila, Warga Desa Tajimalela Tersenyum Lebar

Pastikan Pembagian Bantuan Beras Berjalan Lancar, Petugas Lakukan Monitoring