Law Firm DSW & Partners Optimis siap membantu OJK dalam membrantas Pinjaman Online Ilegal yang meresahkan.

BEKASI, INFODESAKU – puluhan orang mengaku resah dengan aktivitas petugas pinjaman online (pinjol) yang disebut memaksa dan mengancam akan menyebarkan data pribadi nasabah nya.
Bahkan, orang yang sama sekali tidak pernah mendaftar atau melakukan pinjaman online turut terkena imbasnya dengan ulah Debt Colleector Pinjol Ilegal.
Karena itu, menurut Sarmili atau yang akrab dikenal dengan Robin hood Pinjol menyarankan kepada masyarakat luas agar waspada saat memilih tempat melakukan pinjaman online. Sebab, tak sedikit yang ilegal. Selain itu, Sarmili juga menghimbau kepada masyarakat perlu melek Hukum serta mengetahui pula modus jebakan yang bisa menjerat peminjam pinjaman online. 

“Pinjol ilegal itu sangat berbahaya dan bisa menjerat masyarakat terlilit hutang besar, saya optimis selalu hadir dalam memberikan perlindungan hukum kepada nasabah korban pinjol ilegal ” ujar Ahmad Sarmili kepada Media pers , Rabu 2 Juni 2021.

Berikut 7 jebakan yang kerap pinjaman online ilegal praktikkan : 
1. Fee sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman, yang dipotong langsung.
2. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari. Biasanya tidak jelas disebutkan di dalam perjanjian yang tentunya tidak berkesuaian dengan PJOK dan UU Perbankan
3.Jangka waktu sangat singkat. Biasanya dijanjikan 2 bulan, tetapi setelah muncul kesepaktan, ternyata hanya 1 minggu waktu tenornya. 
4. Petugas pinjaman online selalu meminta peminjam mengizinkan agar bisa mengakses semua data juga kontak di ponsel, yang akan digunakan untuk mengintimidasi peminjam saat gagal bayar. Bahkan, tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK. 
5. Petugas pinjol melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan, dengan membuat grup dari seluruh kontak yang ada di ponsel peminjam untuk mempermalukan peminjam agar dapat menguras Habis/memeras keuangan nasahah
6. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal. Pengaduan pinjol ilegal dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi. 
7. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam. atau situs-situs pada website.
8. pinjaman Online ilegal mencatumkan logo OJK dan AFPI pada tampilan aplikasinya agar seolah Legal dan mempunyai izin.

“Oleh karena itu, masyarakat yang sudah terlanjur terperangkap dalam pinjaman online ilegal segara mengambil sikap untuk meminta bantuan hukum agar mendapatkan perlindungan hukum dan perlindungan data pribadi. Law Firm DSW & Partners Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Kelapa Gading Jakarta Utara tlp : 0877-7714-3717 / 0822-1153-2071 web : kantorhukumdsw.com fanpage : Firma hukum DSW & Partners, membuka Posko Pengaduan Pinjaman online Ilegal yang siap mendampingi, membela kepentingan hukum Nasabah agar mendapat perlindungan hukum dan keadilan. ” tutup Ahmad Sarmili

Laporan : Red

Related posts

Ini Penjelasan Ibu Tuti Selaku Penjual Tanah seluas 4.173 M³ Yang di Klaim Warga

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini

Pemdes Bantar Jati Bersama Masyarakat Laksanakan BBGRM XX 2023 di Dua Titik