Jaksa Bina Desa Jauhi Hukuman Dengan Mengerti Hukum

GARUT, INFODESAKU – Sembilan Penyelenggara pemerintah desa (BPD dan Pemerintah desa) dari Kecamatan Selaawi, Malangbong dan Balubur Limbangan, mendapatkan pencerahan hukum dari Bidang hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Garut dalam tajuk Jaksa bina desa/ kelurahan sadar hukum tingkat kabupaten Garut tahun 2021 bertempat di Aula kecamatan Selaawi. Selasa (23/11).

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Garut Feri Novianto menjelaskan pembinaan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat desa agar melek hukum sehingga dengan mengerti hukum minimal masyarakat bisa menjauhi hukuman.

“Pembinaan ini akan berlanjut dengan cara pembuatan regulasi hukum di desa melalui kerjasama dengan Kejari bidang Datun, salah satunya regulasi bersama desa dengan dinas terkait sebagi conto dengan Dinas Pariwisata”, jelasnya.

Feri juga mengatakan harus sama sama menyadari bahwa dari sisi SDM desa masih terbatas wawasan dan pemahaman akan hukum sehingga perlu pembinaan ke desa desa supaya desa makin cerdas sehingga bisa meminimalisir adanya penyimpangan dan hal hal yang bersentuhan dengan hukum.

“Dengan mengeri hukum maka hukuman akan menjauh”, pungkasnya.

Jaksa bina desa ini mendapatkan respon positiv dan apresiasi dari para kepala desa sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Desa Samida Koko Kosasih, dengan pembinaan ini kami mendapatkan pencerahan mengenai hukum terutama yang berkaitan dengan regulasi pemerintahan desa.

“Dengan pembinaan ini kami bisa menyelaraskan kearipan lokal dengan hukum yang berlaku sehingga kebijakan lokal tersebut tidak bertentangan dengan hukum negara”, ungkapnya.

 

Laporan : BHEGIN

Related posts

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini

Pemdes Bantar Jati Bersama Masyarakat Laksanakan BBGRM XX 2023 di Dua Titik

Ini Kata Kades Agom Maryono Di Akhir-Akhir Jabatannya