Catatan Demokrasi PAW Desa Galihpakuwon

GARUT, INFODESAKU – Musyawarah desa pemilihan antar waktu Desa Galihpakuwon Kecamatan Balubur Limbangan jadi catatan sejarah baru dalam hidup berdemokrasi mengingat baru kali pertamanya desa ini melaksanakan musyawarah pemilihan antar waktu (PAW) Kepala desa setelah sebelumnya Kades Definitif Selamet Riyanto meninggal dunia. Peserta Musdes PAW yang berhak memberikan suara berjumlah 101 orang perwakilan dari berbagai kelompok masyarakat. Senin, (20/12).

Ketua panitia PAW U Umbara Mansur menjelaskan tahapan pemilihan dilaksanakan sesusaidenga peraturan yang berlaku, ada 5 orang pendaftar salahsatunya berasal dari luar kota. Setelah dipakukan penyaringan dan penjaringan akhirnya dari 5 pendaftar hanya 3 orang yang berhak mengikuti PAW Kepala Desa Galihpakuwon dan akan dipilih oleh 101 orang sesuai dengan kesepakatan dalam Musdes sebelumnya.

“Dari 101 hak pilih hanya 98 orang yang menggunakan haksuaranya dan hasil dari Musdes PAW ini dimenangkan oleh nomor urut dua Deden Oting dengan perolehan suara 38 disusul Sukandi dengan 36 suara dan Hermanto 22 suara”, jelasnya.

Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Wawan Nurdin mewanti wanti agar kepala desa terpilih hasil PAW agar menjaga kondusifitas dan menjalin silaturahmi dengan calon yang tidak terpilih dan setikhoder mengingat didepan tugas dan program desa semakin banyak. WN (sapa akrab Wawan Nurdin) juga menanggapi masalah Perpres 104 dimana Perpres tersebut secara otomatis  mengharuskan Pemerintah desa merubah RKPDesa dan APBDesa yang sudah merka susun melalui Musdes.

“Mengenai Perpres 104 DPMPD akan melakukan koordinasi dengan Dinas dan Kementrian terkait serta menyampaikan keberatan pemerintah desa terutama mengenai RKPDesa dan APBDesa yang sudah mereka susun melalui Musdes”, tuturnya.

Sementara Camat Drs. Heri Hermawan berharap Musdes PAW ini tidak ada ekses, sehingga situasi tetap kondusip dan kepada Kepala desa PAW terpilih bisa memaksimalkan waktu Pemerintahan yang tersisa (satu tahun enambulan) dan melakukan konsolidasi diinternal desa terutama membenahi internal didalam kantor.

“yang terpenting benahi dulu semua permasalahan internal kantor baik dari segi pelayanan maupun penyelenggaran pemerintahan secara umum dan menyelesaikan semua PR yang ditinggalkan Kepala desa sebelumnya”‘, tegasnya.

 

Laporan : BHEGIN

Related posts

Pemkab Sukabumi Gelar HPN Tahun 2023, ” Bergerak Bersama Semarakkan Merdeka Belajar”

Tingkatkan Transparansi, Pj Bupati Brebes Minta Kades Buat LHKPN

WABUP Hadiri Rapat PARIPURNA DPRD, Laporan Masa Sidang Ke 1 Dan Penyampaian Nota Pengantar RAPERDA