Kecamatan Kalianda Memberi Himbauan Untuk penjual di trotoar bersama Satpol-PP kabupaten

LAMSEL, INFODESAKU – kecamatan Kalianda melaksanan giat sweeping dan memberikan Himbauan kepada masyarakat, pedagang yang berjualan di trotoar jalan yang berada di wilayah kelurahan Kalianda sampai yang berada di wilayah kelurahan Way urang, Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, Selasa (18/01) Lalu.

Kegiatan penertiban pedagang yang berada di trotoar jalan di pimpin oleh camat Zaidan SE, Komandan Sat pol PP kabupaten Lamsel di wakili Mahyuddin SE Kabid Trantibum, Kabid penegakan perda Lucia S,Sos, Gunawan SE kasi Penyidikan dan Lidik, Aliyus Riza SE Kasi pembinaan pengawasan dan penyuluhan, Sri Ngatin SH mm Kasi kerjasama, Heri Supriyadi SE kasi trantib kelurahan Kalianda, M.Yamin SE kasi trantib Kelurahan Way Urang, Irham Babinsa Kelurahan Way Urang, Hendri Lurah kelurahan Way urang, M.Joni Babinkamtibmas kelurahan Kalianda.

Zaidan SE Camat Kalianda mengatakan, kegiatan ini kami memberi himbauan kepada masyarakat yang sedang yang berdagang menggunakan fasilitas umum trotoar, kami menghimbau kepada seluruh pedagang untuk tidak menggunakan trotoar.

“Boleh kita berdagang tapi mengganggu Fasilitas Umum yang siapkan, karena trotoar itu bukan untuk difasilitasi untuk pedagang, tetapi untuk pejalan kaki,”  ujarnya.

Lanjut Zaidan SE, jadikanlah Kalianda kota yang indah dan asri, mari kita sama – sama memberi kan rasa nyaman kepada seluruh masyarakat baik pedagang, pejalan kaki semua,” papar Zaidan SE Camat Kalianda.

Di tempat yang sama Mahyuddin Kabid Trantibum Satpol-PP kabupaten, menjelaskan,  kegiatan ini memberi himbauan kepada pedagang-pedagang kaki lima yang berada di trotoar jalan kita kasih waktu 6 hari.

“Kalau belum tertib kita yang akan tertibkan tempat jualan nya, kita akan angkut semua ke kabupaten, jadi tolong untuk pedagang di tertibkan lah aturan yang sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2022 ,” tegasnya

Hal senada Hendri Lurah kelurahan way urang mengatakan, kegiatan hari ini sebatas teguran dulu, kita kasih 6 hari harus segera di bereskan ,tapi kali tidak bisa di bereskan mereka dari pihak kabupaten dan kecamatan di dampingi kelurahan, kita bongkar paksa itu sesuai dengan perjanjian mereka yang tertera di catatan perjanjian di atas materai,untuk pedagang yang berada di daerah way urang agar mengindahkan teguran itu, sehingga tidak terjadi pembongkaran paksa, sebab kita kita juga dapat himbauan dari bupati.

“Selama ini sudah beredar di medsosial dan di koran – koran memang trotoar itu banyak di gunakan untuk berjualan tidak sesuai dengan penggunaanya untuk pejalan kaki,” pungkasnya.

 

 

Laporan : Wiji Lastini/ BR

Related posts

IPSM Kecamatan Ciampea Adakan Diskusi Koordinasi Antar Pengurus

Lomba Olahan Pangan Warnai Peringatan Hari Jadi Bogor 541 Kecamatan Sukaraja

Dampingi Pembagian BLT DD, Begini Kata Petugas Pengamanan