Anggaran Banprov Untuk Beli Ambulance, Kades Kademangan Digunakan Beli Mobil Pribadi

SUKABUMI, INFODESAKU – Mantan Kades Kademangan Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi DD (49 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana Desa dan bantuan Provinsi di tahun 2018 – 2019.

Hal ini diungkap oleh Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah SH.SIK.MH., dalam pers rilis di Mapolres Sukabumi, Jumat (28/1/22).

Didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp Rizka Fadhila SH., S.IK., menerangkan modusnya adalah tidak melakukan kegiatan tetapi tetap dibuat laporan.

Kerugian negara tahun 2018 dana desa  sebesar 240 juta rupiah, tahun 2019 sekitar 330 juta rupiah  dan ditambah kelebihan bayar volume.

” Total kerugian negara dari hasil audit sekitar  685 juta rupiah, ” ungkap Dedy kepada awak media.

Mantan Kasubdit Harda Polda Banten juga menjelaskan tersangka mendapat bantuan propinsi untuk membeli ambulans tetapi tersangka DD ini malah membeli kendaraan avanza untuk keperluan pribadi.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp Rizka Fadhila yang mendampingi Kapolres Sukabumi, mengatakan bahwa pembelian mobil pribadi yang seharusnya membeli ambulans terjadi pada tahun 2019 dengan harga 200 juta rupiah.

” Seharusnya dibelikan modelnya  AVV namun yang bersangkutan malah dibelikan model avanza untuk keperluan pribadi,” ujar Rizka.

Tersangka perkara tersangka DD ini menurut Kapolres Sukabumi sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan minggu depan akan diserahkan kepada pihak penuntut umum.

Tersangka diancam tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

 

Laporan : BA

Related posts

DSW LawFirm Kuasa Hukum Pemred Warta Sidik Mempolisikan Juristo Advokat Bodong

Terjerat Kasus Korupsi, Kades Pamedaran Brebes Non Aktif Dibui

Uang Milyaran Kasus SPK Fiktif Dinkes Akan Di Kembalikan Ke Kas Negara