Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa Tidak mematuhi 5 M

TANGERANG, INFODESAKU – Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tigaraksa Kabupaten Tangerang diduga tidak mematuhi Protokol Kesehatan 5 M, yang dimana Lonjakan Kasus Covid 19 makin meningkat tetapi di Kantor BPJS Kesehatan masih banyak yang tidak Mematuhi Protokol Kesehatan,Senin (07/02/2022).

Diki Ketua Forum Komunikasi Kecamatan Sehat (FKKS) kecamatan Cikupa mengatakan, Dengan kondisi Yang sekarang ini Kantor BPJS tidak melakukan Prokes, seharusnya Kepala BPJS mengintruksikan Jajarannya agar memperketat Prokes dalam antrian ini tujuannya untuk mencegah serta menghindari potensi penularan kepada masyarakat.

“Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak mengikuti anjuran pemerintah yang berlaku. Saat di wawancarai salah satu Scurity ditanya apakah petugas BPJS ada yang terpapar, petugas scurity mengatakan ada 14 orang yang terpapar COVID 19,” terangnya.

Diki melanjutkan, Seharunya Kepala BPJS lebih tegas untuk Melakukan yang berlaku sesuai dengan Aturan Pemerintah.

“Keadaan ini sudah mengkhawatirkan kemungkinan potensi paparan Covid-19 dikarenakan tidak mengikuti Protokol Kesehatan dan saya meminta Pemerintab Daerah Kabupaten Tangerang segera turun tangan menindak permasalahan ini yang sudah tidak sesuai aturan, dikhawatirkan lonjakan kasus Covid 19 semakin bertambah 07 Januari 2022,” pungkasnya.

 

Laporan : WL/BR

Related posts

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini

Pemdes Bantar Jati Bersama Masyarakat Laksanakan BBGRM XX 2023 di Dua Titik

Ini Kata Kades Agom Maryono Di Akhir-Akhir Jabatannya