Kepala Kantor BPJS Cabang Tiga Raksa Sudiyanti : Kita Sudah Terapkan Prokes Sesuai Aturan Yang di Tetapkan Pemerintah

TANGERANG, INFODESAKU – Sehubungan dengan tulisan Infodesaku.co.id pada hari Selasa tanggal 8 Februari 2022, dengan judul berita: Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa Tidak Mematuhi 5M, maka izinkan kami menggunakan Hak Jawab sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menanggapi hal tersebut.

Beberapa hal yang perlu kami sampaikan dalam rangka mengonfirmasi dan mengklarifikasi tentang pemberitaan terkait Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa Tidak Mematuhi 5M.

Sudiyanti selaku Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa menjelaskan, bahwa sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Peserta Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali, BPJS Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum BPJS Kesehatan Nomor 05 Tahun 2022 tentang Ketentuan Protokol Kerja Selama Masa Pandemi COVID-19 di Lingkungan BPJS Kesehatan tanggal 2 Februari 2022.

“BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa telah melakukan edukasi kepada Peserta yang berkunjung ke Kantor Cabang agar senantiasa menaati protokol kesehatan Seperti Mencuci tangan dengan sabun/memakai handsanitizer sebelum memasuki kawasan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Menggunakan masker dengan tertib ketika berada di kawasan Kantor BPJS Kesehatan, Menjaga jarak ketika berada di kawasan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Tidak berkerumun ketika berada di kawasan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa.” Jelasnya.

Masih Sudiyanti lebih lanjut, Dalam upaya pemberian layanan yang optimal kepada peserta dengan tetap memberikan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan peserta dan pegawai BPJS Kesehatan dari risiko penyebaran COVID-19, BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian terhadap skema layanan di Kantor Cabang. Selain menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada poin 2, petugas keamanan yang berada di pagar/gerbang Kantor Cabang melakukan penyaringan peserta yang masuk ke kawasan Kantor Cabang dengan kriteria

“Peserta diminta untuk melakukan scan QR Code menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan/atau memperlihatkan sertifikat vaksin, Jika peserta tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi dan tidak memiliki sertifikat vaksin, maka peserta tersebut diarahkan untuk menggunakan kanal lainnya, Petugas keamanan melakukan pengukuran suhu tubuh Peserta. Peserta yang diperbolehkan untuk mendapatkan layanan apabila suhu tubuh ≤ 37,3o C, Menginformasikan kepada Peserta Yang diprioritaskan masuk hanya 1 orang, Kapasitas layanan yang dilayani adalah 25% dan/atau 50% dan/atau 75% dari kapasitas ruangan sesuai dengan level PPKM. Rata-rata kunjungan Peserta di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa sebanyak 90 orang/hari selama masa PPKM dengan kapasitas ruangan yang tidak dapat mengakomodir,” tegasnya.

Peserta dalam jumlah banyak, sehingga Peserta yang belum dilayani diarahkan untuk menunggu di luar ataupun diarahkan menggunakan kanal lainnya, seperti aplikasi Mobile JKN, PANDAWA, CHIKA, VIKA, dan BPJS Kesehatan Care Center 165.

“BPJS Kesehatan mempunyai standar baku ketika salah satu pegawai terpapar COVID-19, yaitu dengan melakukan penutupan kantor selama 3 (tiga) hari kalender untuk melakukan sterilisasi Gedung, BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa senantiasa berupaya untuk mendukung program Pemerintah dengan selalu menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran COVID-19.” Pungkasnya.

 

 

Laporan : RED

 

 

Related posts

Bangkit Pasca Pandemi Penjualan Mobil Niaga Bekas Makin Menggeliat

Ini Penjelasan Ibu Tuti Selaku Penjual Tanah seluas 4.173 M³ Yang di Klaim Warga

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini