Desa Limbangan Tengah Tetapkan KPM BLTDD Tahun 2022

GARUT, INFODESAKU – Pemerintah Desa Limbangan Tengah Kecamatan Balubur Limbangan secara resmi tetapkan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPM BLT DD) Tahun Anggaran 2022 sebanyak 131 KPM yang telah ditetapkan melalui MUSDESUS KPM BLT DD di Aula desa bersama BPD, LPM, Para Ketua RW dan RT turut hadir pula Pendampng desa, PLD serta Babinsa. Kamis (10/02).

Dalam sambutanya Kepala desa Mulya Sidik menjelaskan hal itu dilaksanakan karena terbitnya Perpres no 104 tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa, Permendes no 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan PMK no 190 tahun 2021 tentang pengelolaan DD, mengingat KPM BLTDD yang ditetapkan sebelumnya belum memenuhi alokasi 40 persen dari total alokasi Dana Desa yang diterima, sehingga harus diadakan Musyawarah kembali untuk memenuhi alokasi tersebut.

“Kami mengundang seluruh Pengkat Desa, BPD, ketua LPMD, Ketua RT, RW, Ketua TP PKK, dan perwakilan Tokoh Masyarakat untuk membahas hal tersebut”.

Hasil musyawarah yang di pimpin oleh Ketua BPD Deden Somantri telah menetapkan kembali jumlah KPM BLTDD Desa Limbangan Tengah TA 2022 sebanyak 131 KPM yang berhak menerima sesuai dengan Kriteria Penerima Bantuan yang tersebar di 35 RT. Acara di akhiri dengan penanda tanganan Berita Acara Musyawarah.

 

Laporan : Bhegin

Related posts

Pemkab Sukabumi Gelar HPN Tahun 2023, ” Bergerak Bersama Semarakkan Merdeka Belajar”

Tingkatkan Transparansi, Pj Bupati Brebes Minta Kades Buat LHKPN

WABUP Hadiri Rapat PARIPURNA DPRD, Laporan Masa Sidang Ke 1 Dan Penyampaian Nota Pengantar RAPERDA