Halim Nasai Komisi I DPRD Lamsel : Sosper Daerah Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah

LAMSEL, INFODESAKU – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan Bidang pemerintahan , Fraksi Partai PAN dari daerah pemilihan I, Ir. Halim Nasai melakukan sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Kegiatan Sosper Daerah mengenai Sampah, oleh Anggota Komisi I DPRD kabupaten Lampung Selatan dihadiri Sekitar 50 peserta, dengan tetap mematuhi prokes, Senin (14/02/2022).

Dalam sosper tersebut Ir. Halim Nasai Anggota DPRD kabupaten Lampung Selatan Komisi I yang membidangi pemerintahan dari fraksi PAN menjelaskan, Penting nya Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 tahun 2015, agar kesadaran masyarakat tumbuh untuk menjaga lingkungan yang bersih, sehat, bebas banjir, karena sampah adalah masalah krusial, jika tidak ditangani dengan tepat.

“Guna mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, sehingga masyarakatnya merasa nyaman dan bebas polusi sampah, maka diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dari tingkat desa sampai kabupaten,” ungkap Ir Halim Nasai.

Lanjut Ir Halim Jika ada di desa nya yang belum menganggarkan untuk penanganan sampah yang bersumber dari Dana Desa,  maka dirinya meminta informasi.

“Insya Allah saya akan hadir karena setiap desa wajib menangani sampah dengan cara menyiapkan tempat sampah di setiap rumah, lalu diangkut ke tempat pembuangan sementara. Kemudian kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk pengangkutan sampah menuju ke TPA milik Kabupaten Lamsel, yang kearah gontor 9,” paparnya.

Ir. Halim Nasai menjelaskan bahwa, pada BAB XV Ketentuan Pidana Pasal 47 (1) Setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan pengelolaan sampah tampa izin sebagai mana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)

(2) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diancam pidana atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e, huruf g, dikenakan denda.paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta) atau denda pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.

 

“Artinya ada sanksi administrasinya oleh Pemerintah Daerah, sesuai ketentuan Pasal 48 ayat 1, ayat 2, ayat 3 huruf a, huruf b dan huruf c. Peraturan Daerah ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 16 Maret 2015 yang ditandatangi oleh Bupati Lampung Selatan. Untuk itu ayo kita bersama-sama dilingkungan desa melalui pemdes setempat untuk menaati Perda nomor 2 tahun 2015 ini,” ungkapnya

Masih kata Halim dirinya berharap, dengan adanya Perda No.2 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah ada perubahan perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah.

“Perda tidak akan jalan tanpa ada peran serta masyarakat yang diatur oleh pemerintah desa masing-masing dengan Peraturan desa dengan menyiapkan sarana dan prasarana,” Pungkasnya.

Dari pantauan awak media, kegiatan Sosper Daerah tersebut berbarengan dengan Agenda partai yakni, Pra Musran Partai PAN yang dihadiri Oleh Ketua PAC, Ketua DPC dan Ketua DPW Provinsi Lampung, guna penyiapan kepengurusan tingkat DPC, setingkat kecamatan, sebagai upaya merapikan struktur dalam rangka menghadapi Pemilu 2024.

 

 

Laporan : Wiji Lastini/BR

Related posts

Puisi Puisi Soleh Sohih

Soleh Sohih, Penggerak Literasi Nasional

Ini Amalan Saat Terjadi Gerhana Bulan Penumbra