DPC PWRI Kabupaten Bogor Kecam Keras Atas Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan

BOGOR, INFODESAKU – Terkait kasus kekerasan dan penganiyaan terhadap (A) yang merupakan seorang wartawan, mendapat sorotan dari beberapa organisasi wartawan.

Ketua DPC PWRI Kabupaten Bogor Rohmat Selamat, S.H., M.Kn mengatakan, Sesuai bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

“Kami Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Bogor mengecam atas kekerasan dan penganiyaan terhadap wartawan di Kabupaten Bogor, atas tindakan tersebut harus di proses tegas secara hukum,” tutur Rohmat kepada media saat konferensi pers di kantor DPC PWRI Kabupaten Bogor. Selasa (22/02).

Masih kata Rohmat lebih lanjut, dirinya akan menyuarakan seruan tegas bagi para jurnalis untuk bertindak tegas untuk melawan kekerasan terhadap wartawan.

“Kami meminta kepada kepolisian Resort Bogor untuk dapat memberikan jaminan kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan jangan sampai hal tersebut terulang kembali.” Pungkasnya.

 

Laporan : EPF

Related posts

Ini Penjelasan Ibu Tuti Selaku Penjual Tanah seluas 4.173 M³ Yang di Klaim Warga

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini

Pemdes Bantar Jati Bersama Masyarakat Laksanakan BBGRM XX 2023 di Dua Titik