60 ODGJ dari Tiga Balai Kemensos dan Panti Sosial Swasta, Kontrol Masal ke RSJMM

BOGOR, INFODESAKU – 60 ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) yang berasal dari Tiga Balai Rehabilitasi Sosial milik Kemensos RI yaiti : 20 ODGJ dari Balai Inten Soeweno di Cibinong Kab.Bogor yang didampingi oleh Ina Fatonah, 15 ODGJ dari Balai Galih Pakuan di Parung Kab.Bogor yang didampingi oleh Lia Fitriani dan 10 ODGJ dari Balai Ciungwanara di Cibinong Kab.Bogor yang didampingi oleh Magdalena Ginting, serta 15 ODGJ dari Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau Panti Sosial Swasta Aura Welas Asih, di Palabuhanratu Kab.Sukabumi yang didampingi oleh Acep Said Abdulloh, yang saat ini menampung sekitar 200 ODGJ, dimana 60% penghuninya adalah ODGJ terlantar. Kamis (07/04).

Semua ODGJ tersebut melakukan kontrol berobat jalan secara masal ke Poliklinik Rawat Jalan Psikiatri di Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN) RSJ.Dr.H. Marzoeki Mahdi (RSJMM) Bogor, yang berlokasi di Jl.Dr.Sumeru No.114 Bogor 16111.

Iyep Yudiana, sebagai Penanggung Jawab Lintas Sektor dan Integrasi Instalasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) PKJN RSJMM, telah melakukan koordinasi sebelum pelaksanaan kegiatan kepada ke-3 Balai dan Panti Sosial tersebut dengan menyiapkan rekap data ODGJ yang akan melakukan kontrol pemeriksaan serta koordinasi kepada bagian pelayanan terkait di RSJMM seperti bagian Pendaftaran, Rekam medis, Apotik, Poliklinik psikiatri, dll, agar proses Pelayanan Kontrol ke-60 ODGJ berjalan dengan lancar.

“Terimakasih kepada RSJMM, yang telah memfasilitasi kontrol ODGJ dari balai, sehingga pelayanan berjalan dengan lancar, petugasnya melayani dengan sangat baik, walaupun ada beberapa masukan untuk perbaikan pelayanan kedepannya”

Demikian komentar dari perwakilan petugas balai yang sempat dimintai komentarnya terhadap pelayanan RSJMM. Akhirnya ke-60 ODGJ telah berhasil diberikan pelayanan dengan baik, yang dimulai dengan proses pendaftaran yang sudah dikoordinasikan, assesment jiwa dari petugas poliklinik psikiatri, pemeriksaan dokter spesialis jiwa, pemberian obat di apotik, dll, sehingga ODGJ tetap mendapatkan haknya dalam pelayanan kesehatan sesuai penjelasan UU Kesehatan Jiwa No.18 Tahun 2014 yaitu :

Memberikan pelindungan dan menjamin pelayanan Kesehatan Jiwa bagi ODMK dan ODGJ berdasarkan hak asasi manusia; memberikan pelayanan kesehatan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

 

🖐Stop Pasung.

💪Sehat Jiwa.

🤝Pulih, Produktif dan Mandiri.

 

 

 

Laporan : Red/PKRS RSJMM

Related posts

Soleh Sohih, Penggerak Literasi Nasional

Bupati Lampung Selatan Serahkan Bantuan Kendaraan Roda Tiga kepada Penderita Disabilitas

Wakil Bupati Azwar Hadi dan ketua PMI Lampung Timur Serahkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Desa pasar Sukadana