Rembuk Stunting, Bukti Komitmen Pemkab Bogor Untuk Wujudkan Kabupaten Bogor Bebas Stunting

BOGOR, INFODESAKU – Sebagai upaya dalam mempercepat perbaikan gizi guna mewujudkan Kabupaten Bogor Bebas Stunting, Pemerintah Kabupaten (Pemkab Bogor) lakukan Rembuk Stunting untuk fokus dan berkomitmen dalam menurunkan kasus stunting yang terpusat di Kabupaten Bogor, yang dipimpin langsung oleh Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan di Serbaguna I Setda, Selasa (21/6/22).

Komitmen Rembuk Stunting, ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama Rembuk Stunting antara, Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin, dan Empat Kepala SKPD, yakni Kepala Bappedalitbang, Kepala Dinkes, Kepala DPMD, dan Kepala DP3AP2KB Kabupaten Bogor

Dalam rangka percepatan penanganan dan penajaman sasaran stunting, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menetapkan lokus fokus intervensi stunting tahun 2022 yaitu sebanyak 36 desa dari 21 kecamatan, meliputi 3 desa di Kecamatan Tanjungsari, 4 desa di Kecamatan Tamansari, 4 desa di Kecamatan Sukaraja, 3 desa di Kecamatan Rumpin, 3 desa di Kecamatan Pamijahan, 3 desa di Kecamatan Ciomas dan 2 desa di Kecamatan Jasinga, serta sisanya tersebar satu desa di setiap Kecamatan Leuwisadeng, Leuwiliang, Kemang, Klapanunggal, Jonggol, Gunung Sindur, Dramaga, Cisarua, Cileungsi, Cijeruk, Cigudeg, Ciawi, Ciampea dan Babakan Madang.

Sebagaimana diketahui, gizi merupakan salah satu penentu kualitas Sumber Daya Manusia dan perkembangan masalah gizi di indonesia saat ini semakin kompleks, maka diperlukan komitmen yang kuat dalam menurunkan angka stunting di negara ini termasuk di Kabupaten Bogor. Komitmen pemerintah untuk percepatan perbaikan gizi diwujudkan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden No. 42/2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, yang mengintegrasikan pelayanan kesehatan, terutama kesehatan ibu, anak dan pengendalian penyakit dengan pendekatan berbagai program dan kegiatan yang di lakukan lintas sektor

”Penanganan stunting di Kabupaten Bogor ini harus ditangani dengan super cepat dan gerak cepat. Untuk itu kita harus sukseskan gerakan nasional dengan mengintegrasikan pelayanan kesehatan terutama kesehatan ibu dan anak,” ungkap Plt. Bupati Bogor.

Dalam upaya percepatan penurunan stunting pemerintah telah menyusun Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting periode 2018-2024 (Stranas Stunting), serta menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang menegaskan penguatan komitmen, kelembagaan, kebijakan, program, pengawasan dan pelaporan.

Menurut Iwan Setiawan bahwa sebagai upaya percepatan penurunan dan pencegahan stunting di Kabupaten Bogor salah satunya dilakukan melalui Rembuk Stunting. Kegiatan tersebut ada di beberapa SKPD, teringtegrasi dan tersentral sehingga penanganan stunting bisa lebih optimal.

”Hari ini secara teknis, kita rembuk bareng-bareng dengan seluruh SKPD untuk fokus terhadap penurunan stunting di 36 desa yang tersebar di 21 kecamatan. Kalau gotong-royong semua tersentral dan terintegrasi, percepatan stunting ini akan lebih signifikan,” tegasnya.

Lanjut Plt. Bupati Bogor menyatakan, rembuk stunting ini bukti keseriusan dan komitmen Pemkab Bogor dengan seluruh SKPD juga DPRD Kabupaten Bogor dalam menyepakati penanganan dan penurunan angka stunting di Kabupaten Bogor.

”Perlu kolaborasi, sinergi dan komitmen yang kuat agar Kabupaten Bogor bebas stunting ini bisa terwujud,” imbuhnya.

 

 

Laporan : Dewi/Diskominfo Kabupaten Bogor

Related posts

Iwan Setiawan Pastikan Pengamanan Idul Fitri 1444 H Berjalan Dengan Baik

Melalui Layanan Samsat Ngabuburit, Pemkab Bogor Sinergi Dengan Samsat Tingkatkan Budaya Taat Pajak

Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan dan Dandim 0621 Perkuat Sinergi Wujudkan Kabupaten Bogor Gobest Melalui Bapak Asuh Stunting