Viral di Media Online Bacaleg Partai Perindo Curi Star Kampanye ; Ini Kata Abu Yazid

BEKASI, INFODESAKU – KPU Kota Bekasi kecolongan oknum bacaleg dari partai Perindo mulai curi star kampanye terselubung dengan melakukan bakti sosial mengatasnamakan Bacaleg dari partai Perindo Rentina Sitorus, dirinya terang terangan mengatas namakan Bacaleg dari partai Perindo DPC Pondok Gede Kota Bekasi.

Bakti sosial yang viral di media online dengan judul “Bacaleg Partai PERINDO Rentina Sitorus Giat Bakti Sosial Bersama Warga” di wilayah Pondok gede.

KPU Kota Bekasi saat di konfirmasi dengan tegas mengatakan bahwa untuk saat ini belum ada jadwal kampanye karna belum masuk tahap pencalonan.

“Saat ini belum ada peserta pemilu partai politik yang di tetapkan oleh KPU Kota Bekasi. Belum ada Bacaleg / Caleg karna belum masuk tahap pencalonan. Dan pastinya belum ada tahapan kampanye.” Ujarnya.

Saat di tanya apakah ada sanksi tegas tindakan apa yang akan di lakukan KPU terhadap oknum Bacaleg, KPU Kota Bekasi belum bisa menjawab”.

Di tempat terpisah Direktur LBH Adhi Brata, Abu Yazid memberikan tanggapannya dari segi hukum. Dalam hal itu sesuai dengan pasal 492 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU.

“Untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 276 Ayat 2 UU Pemilu dipidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.” jelasnya.

Kalau pun memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan. Namun, bantuan itu kiranya tidak dimanfaatkan untuk pencitraan dalam kontestasi Pilkada 2024.

Seperti yang dilakukan Bancaleg dari Partai PERINDO bantuan yang dimuati kampanye terselubung itu meliputi membantu masyarakat mendapatkan kartu BPJS gratis, yang diminta persyaratan KTP Foto copy 2 lembar dan KK dan berujung memanipulasi data juga tanda tangan para masyarakat dibuatkan surat pernyataan sepihak tanpa sepengetahuan para pemberi KTP dan KK.

Untuk syarat menjadi Ketua DPC harus atau setidaknya punya modal KTP itu gunanya para team suksesnya blusukkan ke warga didaerah Pondok Gede sekitarnya mencari Korban KTP nya agar dikumpulkan.

Bisa di cek dan ditanyakan pada masyarakat apakah mereka menandatangani surat pernyataan yang dikeluarkan dari DPD partai PERINDO. Dan bisa dilihat bukti fisik disekretariat Partai PERINDO kota Bekasi ratusan data KTP berikut lampiran surat pernyataan yang di manipulasi tanda tangan yang dilakukan Rentina Sitorus sendiri juga sekretarisnya dirumah.

Sudah jelas jelas melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut:

“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”Terang Abu Yazid

 

 

Laporan : Rusman

Related posts

IPSM Kecamatan Ciampea Adakan Diskusi Koordinasi Antar Pengurus

Lomba Olahan Pangan Warnai Peringatan Hari Jadi Bogor 541 Kecamatan Sukaraja

Dampingi Pembagian BLT DD, Begini Kata Petugas Pengamanan