DPRD Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna Secara Virtual Meeting Dalam Rangka Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

LAMSEL, INFODESAKU – Rapat Sidang tersebut dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Agus Sutanto, S.T. dan di hadiri secara fisik oleh Anggota Banggar DPRD Lampung Selatan, dan beberapa anggota DPRD lainnya melalui aplikasi Zoom.

Sekdakab Lampung Selatan Selaku Pemerintah Daerah Mewakili Bupati Lampung Selatan Hi Nanang Ernanto dan Masyarakat Kabupaten Lampung Selatan mengucapkan bela sungkawa yang sebesar-besarnya atas wafatnya dua orang anggota dewan kita yakni Bapak Sukardi, S.T dan Bapak H. Romli, S.Ag. mereka adalah putra-putra terbaik Lampung Selatan yang telah memberikan sumbangsih yang besar untuk pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan. Semoga Allah SWT memberikan tempat yang terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan. Aamiin Ya Robbal’alamin.

Sekdakab Lampung Selatan Thamrin S.Sos dalam Rapat Paripurna terhormat ini saya juga ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan atas peran dan kemitraan yang telah terbangun baik selama ini sehingga berbagai agenda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

​​Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 320 ayat 1 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir”. Terangnya.

​​Oleh karena itu, terkait hal tersebut perkenankan kami memberikan gambaran mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut:

I. Anggaran dan Realisasi Pendapatan Daerah:

Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp.2.104.204.516.823,00,- (Dua Triliun Seratus Empat Milyar Dua Ratus Empat Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah), terealisasi sebesar Rp.2.076.591.333.958,68 (Dua Triliun Tujuh Puluh Enam Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah Enam Puluh Delapan Sen) atau terealisasi sebesar 98,69%.

II. Anggaran Belanja Daerah :

Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp.2.260.672.535.024,00 (Dua Triliun Dua Ratus Enam Puluh Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua Puluh Empat Rupiah) terealisasi sebesar Rp.2.167.992.801.149,73 (Dua Triliun Seratus Enam Puluh Tujuh Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Satu Ribu Seratus Empat Puluh Sembilan Rupiah Tujuh Puluh Tiga Sen) atau sebesar 95,90%.

III. Anggaran Pembiayaan.

Selain komponen Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Struktur APBD Tahun Anggaran 2021 terdapat komponen, Penerimaan Pembiayaan Daerah, yang terealisasi sebesar Rp.160.468.018.200,74 (Seratus Enam Puluh Milyar Empat Ratus Enam Puluh Delapan Juta Delapan Belas Ribu Dua Ratus Rupiah Tujuh Puluh Empat Sen) atau terealisasi sebesar 100%.

Analisa Kerangka Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut:

1. Pendapatan Daerah terealisasi sebesar Rp.2.076.591.333.958,68 (Dua Triliun Tujuh Puluh Enam Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah Enam Puluh Delapan Sen).

2. ​Penerimaan Pembiayaan Daerah terealisasi sebesar Rp.160.468.018.200,74 (Seratus Enam Puluh Milyar Empat Ratus Enam Puluh Delapan Juta Delapan Belas Ribu Dua Ratus Rupiah Tujuh Puluh Empat Sen).

Jumlah Realisasi Pendapatan Daerah dan Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah menjadi sebesar Rp 2.237.059.352.159,42 (Dua Triliun Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Milyar Lima Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Lima Puluh Sembilan Rupiah Empat Puluh Dua Sen).

3. Belanja Daerah sebesar Rp.2.167.992.801.149,73 (Dua Triliun Seratus Enam Puluh Tujuh Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Satu Ribu Seratus Empat Puluh Sembilan Rupiah Tujuh Puluh Tiga Sen).

​Dengan demikian maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.69.066.551.009,69 (Enam Puluh Sembilan Milyar Enam Puluh Enam Juta Lima Ratus Lima Puluh Satu Ribu Sembilan Rupiah Enam Puluh Sembilan Sen).

Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-6 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Hal ini merupakan hasil kerja keras dan dukungan semua pihak baik Eksekutif dan Legislatif dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah di Kabupaten Lampung Selatan.

​Selanjutnya dapat kami sampaikan juga bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten dengan realisasi belanja daerah tertinggi ke 5 (lima) se-Indonesia pada Tahun Anggaran 2021, penghargaan ini diserahkan secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Hotel Bidakara, Jakarta, pada tanggal 2 juni 2022. kita tentunya berharap semoga prestasi yang telah kita raih dapat terus kita pertahankan di masa yang akan datang.

​Demikian penjelasan secara garis besar mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Kami berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021 beserta lampirannya kiranya dapat dibahas dan disetujui oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan. (Br/Wl)

Related posts

Festival Panen Hasil Belajar Sekolah Penggerak SDN 01 Trans Batumarta VII

Hari Lahir Pancasila, Warga Desa Tajimalela Tersenyum Lebar

Pastikan Pembagian Bantuan Beras Berjalan Lancar, Petugas Lakukan Monitoring