Bertentangan Dengan Perpres No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012 Di Duga Proyek Siluman

LAMSEL, INFODESAKU – Pembangunan Drainase di RT 003 Dusun 01 Jambat besi Desa Gunung Terang kecamatan Kalianda kabupaten Lampung Selatan menjadi Sorotan, Pasalnya di lokasi proyek tidak ada papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, pemenang lelang serta asal dana anggaran yang di pakai. Pada Sabtu (02/07)

Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunan bukan hanya melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik ( KIP ), tetapi juga bertentangan dengan peraturan presiden ( Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012 tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek dana nya dibiayai oleh negara.

Hendri salah satu warga dusun Jambat besi mengatakan, dirinya sudah tanya dengan pekerja yang bernama Ari Prasetio, mereka hanya menerangkan mereka hanya konsultan tetapi tidak mengetahui siapa pemilik pekerjaan yang mereka laksanakan itu, begitu juga saat ditanyakan dimana plang proyek mereka katakan tidak ada.

“Dikarenakan tidak transparansi dalam pelaksanaan proyek tersebut menurut saya karena semuanya tidak diketahui sama saja dengan Proyek Siluman,” ujar Hendri pemuda setempat.

Masih kata Hendri, sebenarnya keberadaan plang proyek sangat penting artinya sebagai bahan masyarakat melakukan pengawasan terhadap pengerjaan proyek tersebut, sebab sudah banyak proyek yang dikerjakan di lampung selatan baik yang bersumber dana dari Pemprov Lampung maupun dari Pemkab Lamsel yang sudah rusak padahal baru dikerjakan.

“Saya bukan mencari-cari kesalahan, akan tetapi menurut saya pemasangan plang proyek itu merupakan amanat dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14/2008 dan Perpres No.54/2010 dan No.70/2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Dimana plang proyek tersebut akan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,” jelasnya.

Hendri selaku mewakili masyarakat berharap agar Pihak yang berkompeten dapat memberikan sanksi tegas bagi rekanan mereka yang membandel, karena kalau tidak kami curiga kalau program pembangunan ini justru merupakan jadi ajang bancakan, antara rekanan dan semua yang terlibat didalamnya dan UU KIP seolah tidak berlaku, dan sama sekali tidak diindahkan,” pungkas Hendri

 

 

Laporan : Wl/BR

Related posts

Lahan Seluas 4.173 M2 Diklaim Warga, PT. PTP Persilahkan Untuk Tempuh Jalur Hukum

Pemdes Kompa Realisasikan Dana Desa, Bangun Infrastruktur Jalan

Puisi Puisi Soleh Sohih