6 Kepala Desa Di Kecamatan Cikakak Tolak Perpanjangan HGU PT. Yanita Indonesia

SUKABUMI, INFODESAKU – Komisi I DPRD Kab.Sukabumi melakukan Rapat kerja terkait perpanjangan izin HGU PT.Yanita Indonesia yang berada di Wilayah Kecamatan Cikakak yang mencakup 6 desa yaitu desa Margalaksana, Sirnarasa, Cirendang, Cileungsing Rido galih dan Gandasoli, yang dihadiri oleh para Dewan Komisi I DPRD kabupaten Sukabumi dari 6 partai yang hadir Golkar, PDIP, PKS, PAN,PPP, PKS, serta Camat Kecamatan Cikakak, Kapolsek Cikakak, Danramil Cisolok, dan 6 para kades diwilayah kecamatan Cikakak dan para tokoh masyarakat serta 3 orang delegasi dari PT.Yanita Indonesia di Aula kecamatan Cikakak, Selasa (19/07/ 2022).

Saat di temui di lokasi salah satu perwakilan dari Kepala Desa Fery Fahmi Algadry, SH. menuturkan, kejadian yang ada di kecamatan Cikakak khususnya di wilayah mencakup 6 desa yaitu desa Margalaksana, Sirnarasa, Ridogalih, Cileungsing, Cireundang dan Gandasoli terkait perpanjangan HGU yang akan dilakukan PT.Yanita Indonesia yang mana dimata kami para Kepala desa Kecamatan Cikakak, PT. Yanita Indonesia telah melakukan kesalahan dalam proses pengajuan perizinan ke pihak terkait tentunya melanggar norma-norma hukum ataupun aturan-aturan yang berlaku di kabupaten Sukabumi khususnya dan pada umumnya dinegeri ini.

“Bahwa ada hak kewajiban yang dimiliki oleh pihak HGU itu sendiri atas proses permohonan perpanjangan izin HGU tersebut, ada tahapan-tahapan yang ditempuh sehingga komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi merasa tergerak untuk turun langsung kelapangan memanggil pihak PT.Yanita Indonesia,” tuturnya.

Lebih lanjut, Namun Direktur atau Direksi PT.Yanita Indonesia tidak memenuhi undangan yang dikirim oleh Komisi I DPRD kabupaten Sukabumi, pada Selasa tanggal 19 juli 2022 dalam rapat kerja komisi I DPRD kabupaten Sukabumi, PT. Yanita Indonesia mendelegasikan legalnya terdiri dari 3 orang dari LBH Bela Negara yang ditunjuk oleh PT.Yanita Indonesia salah satunya Muhammad Yani Firdaus, pada prinsipnya PT.Yanita Indonesia ingin bersinergi dengan pihak-pihak terkait khususnya wilayah para kepala desa yang ada diatas lahan HGU PT.Yanita Indonesia dengan nomer 84/HGU/BPN Tahun 1998 yang masa berlakunya akan habis pada 30 november tahun 2023.

“Tahapan ini yang harus ditempuh tapi sampai saat ini ternyata PT.Yanita Indonesia belum melakukan proses tersebut, sehingga diduga pelanggaran yang dilakukan PT. Yanita Indonesia, terutama atas dasar proses perizinan atau perpanjangan HGU yang dimiliki oleh PT.Yanita Indonesia, salah satunya adalah belum dilakukannya permohonan rekomendasi dari 6 kepala desa yang wilayah desanya terdiri dari HGU yang dimaksud tadi.” Jelasnya.

Rapat kerja komisi I ini tadinya akan dilakukan pertemuan di PT.Yanita Indonesia itu sendiri namun dari pihak PT.Yanita Indonesia tidak bersedia dikarenakan ruangan yang tidak memadai tutur delegasinya, sehingga tempatnya dialihkan ke Aula kecamatan Cikakak.

“Kami para kepala desa pada prinsipnya tidak akan menghambat atau mempersulit dengan catatan proses perpanjangan itu ditempuh dengan aturan-aturan dan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Dalam hal ini Feri menyampaikan sejumlah 6 Desa di wilayah kecamatan Cikakak menolak penandatanganan perpanjangan kontrak PT YANITA Indonesia karena beberapa hal salah satunya adalah rekomendasi kepala desa namun disana ada hak kewajiban terkait pemilik HGU harus melaksanakan dan memenuhi kewajiban salah satunya kami para kepala desa mengacu pada peraturan presiden nomor 86 tahun 2018 yang mana pemohon atau pemilik HGU apabila melakukan perpanjangan harus menyisihkan lahannya minimal 20 persen belum lagi mengacu kepada Undang-undang Agraria Permen Agraria nomor 18 tahun 2021, harus menyisihkan lahannya 20 persen untuk plasma yang dimaksud adalah perkebunan rakyat atau dihitung kurang lebih pemilik HGU itu harus menyediakan lahan 40 persen untuk masyarakat kalau kita mau profesional tapi kami para kepala desa khususnya yang ada di Kecamatan Cikakak tidak memberatkan kepada pemilik HGU namun pemilik HGU itu harus mengikuti aturan terutama mengacu kepada Perpres nomor 86 harus menyisihkan 20 persen saja tapi disamping 20 persen itu harus menyediakan Fasos/Fasum.

“Pemerintah desa yang ada di kecamatan Cikakak diantaranya butuh yang namanya untuk sarana olahraga,stadion mini untuk tiap desa dari 6 desa itu, serta kita sepakat untuk 6 kepala desa tidak akan menandatangani atau memberikan rekomendasi terhadap PT.Yanita Indonesia selagi PT.Yanita Indonesia tidak memenuhi hak dan kewajiban nya yang tadi di jelaskan.” pungkasnya.

 

 

Laporan : BA

Related posts

Bangkit Pasca Pandemi Penjualan Mobil Niaga Bekas Makin Menggeliat

Ini Penjelasan Ibu Tuti Selaku Penjual Tanah seluas 4.173 M³ Yang di Klaim Warga

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini