Kadis Peternakan Lamsel, Proposal Syarat Dapat Bantuan

LAMSEL, INFODESAKU – Kepala Dinas Peternakan Lampung Selatan, Ir. Rini Ariyasih.MM di Ruang kerjanya jelaskan prosedur mengajukan proposal bantuan ternak bagi kelompok peternak. Rabu, 10/ 8

Lebih lanjut Ir.Rini Ariyasih.MM menhrlaskan bagai mana prosedur bantuan ternak dari Dinas Peternakan, yang pertama kelompok ternak harus membuat pengajuan berupa proposal atas nama kelompok, anggotanya harus jelas begitupun kegiatannya dan mencantumkan hewan ternak yang diminta.

” Proposal itu disampaikan dalam Musrembangdes agar kelompok tersebut diketahui KUPT, umpamanya Kecamatan Kalianda ya KUPT Kecamatan Kalianda, di ketahui juga oleh Pemerintah desa setempat,

kemudian dimasukan di musrembangcam dan realisasinya di tahun berikutnya”, jelasnya.

Kemudian kita rekap dan sesuai pengajuan dari dewan, itu namanya epokir, epokir sama yang e-planning dan disesuaikan berapa jumlah kelompok di tahun yang bersangkutan yang mendapatkan program.

“Tentunya tidak semua bisa terakomodir hanya atas dasar prioritas hasil e-planning dari musrembang dan e-planning gabungan”, paparnya.

Bantuan ternak merupakan program dari Pemerintah Lampung Selatan melalui Dinas Peternakan berupa bantuan ternak kepada masyarakat yang tergabung dalam kelompok.

 

 

Laporan : Beddi Rizal

Related posts

Salurkan BLT DD, Kades Sindangjawa: Gunakan Untuk Kebutuhan Pokok

Kades Ciketak Pastikan Penyaluran BLT DD Tepat Sasaran

Pemdes Tengkujuh Mengadakan Pembinaan Aparatur Terkait Administrasi Desa