Bertentangan Dengan Perpres No 54.Tahun 2010 Dan Perpres No 70 Tahun 2012 Di Duga Proyek Siluman

LAMSEL, INFODESAKU – Proyek pembangunan saluran drainase tanpa papan informasi di dusun 7 ruas jalan Desa Beringin Kencana Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi tanda tanya besar masyarakat.

Menurut pantauan beberapa awak media pada hari Minggu, (21/08/2022), hingga saat ini masih dalam pengerjaan namun belum terpasang papan informasi.

Selain itu pula terpantau, para pekerja tanpa memakai keselamatan kerja seperti alat pelindung diri (APD) yang seharusnya pihak rekanan memikirkan itu semua betapa pentingnya bagi pekerja.

Dengan demikian pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan kontraktor pelaksana serta nilai kontrak hingga jangka waktu pengerjaannya, dinilai tak berlaku khususnya di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.

Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunan bukan hanya melanggar undang – undang keterbukaan informasi publik ( KIP), tetapi juga bertentangan dengan peraturan presiden ( Perpres ) No 54 Tahun 2010 dan Perpres No 70 Tahun 2012 tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek dana nya dibiayai oleh negara.

Patut diketahui apabila pekerjaan saluran drainase tanpa mengindahkan plang proyek tersebut, maka dinilai telah melanggar dan mengabaikan peraturan dimaksud undang – undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan/ jasa Pemerintah.

Wito sebagai kepala tukang pekerjaan tersebut saat dikonfirmasi, dirinya mengakui bahwa sampai saat ini tidak diketahui kontraktornya dari CV apa dan nilai kontrak berapa.

” Ya mas untuk saat ini mungkin pekerjaan sudah hampir 70 persenan, yang kita kerjakan sepanjang 200 meteran, sampai saat ini kami tidak tau kontraktornya siapa dan anggaran dari mana, ” jelasnya Wito pada awak media.

Menurut warga setempat yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan kepada awak media, bahwa pembangunan saluran drainase itu tanpa ada papan anggaran maka bisa diduga proyek tak bertuan hingga bisa menimbulkan tanda tanya besar soal anggaran yang digelontorkan bahkan diduga pengerjaannya asal jadi.

“Tanpa adanya papan informasi proyek tersebut maka dinilai pihak kontraktor tidak transparan. Masyarakat tidak memhetahui jumlah anggaran, sumber dan volume,” ungkapnya.

Terpisah, awak media mencoba konfirmasi terkait pekerjaan yang dianggap warga tanpa transparan kepada kepala dusun Desa setempat, eh Sepertinya Kadus 07 Desa Beringin Kencana terlihat menjawab pertanyaan awak media, enggan memberikan informasi akurat.

Lanjut, tak lama kemudian dengan rasa penasaran awak media kembali konfirmasi melalui Kepala Desa, ternyata dengan hasil yang sama yang didapati Kepala Desa belum berhasil ditemui

 

 

Laporan : Ag/BR

Related posts

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini

Pemdes Bantar Jati Bersama Masyarakat Laksanakan BBGRM XX 2023 di Dua Titik

Ini Kata Kades Agom Maryono Di Akhir-Akhir Jabatannya