Di Duga Desa Kedong Ringin Tempat Kegiatan Penambangan Pasir Ilegal

LAMPUNG TIMUR, INFODESAKU – kegiatan penambangan pasir yang diduga besar tidak mengantongi izin ilegal, di lakukan secara terang – terangan di desa Kedong Ringin Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur, Minggu (31/10/2022).

Kegiatan ilegal yang dilakukan oleh sejumlah Warga Desa Kedong Ringin dan Desa Rejo Mulyo tersebut terletak di kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung timur

Ironis sekali pasalnya kegiatan ilegal ini berada tidak jauh dari Kantor Desa selain itu juga jarak dari Polsek tidak begitu jauh sehingga Anggota Polsek bisa memonitoring kegiatan yang diduga kuat berstatus ilegal.

Salah seorang Warga Desa yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, kegiatan penambangan pasir tersebut sangat merugikan masyarakat didua Desa ini, terutama warga yang berprofesi sebagai petani .

“Kalau dulu dibagian sini masyarakat bisa tanam palawija dan hasilnya memuaskan sekarang dengan adanya kegiatan ini sudah sangat sulit untuk mendapatkan tanah selain itu petani juga sudah tidak bisa lagi menanam cabe, terong untuk kebutuhan ” ungkapnya.

“Jadi mereka yang memiliki modal untuk membuat mesin penyedotan pasir itu tidak akan lagi memikirkan nasib masyarakat yang lainya. Saya berharap kepada pihak yang berwajib agar sesegera mungkin mengambil langkah untuk menindak orang yang melakukan kegiatan tersebut,” katanya

Di tempat terpisah Wawan salah satu pemilik tambang pasir warga desa Kedong Ringin mengatakan, bisa dirinya pastikan di desa ini tidak ada tambang atau galian pasir.

Disini tidak ada kuat karena harus punya izin, di sini setau saya yang legal punya haji Eki,” ungkap Wawan

Pantauan infodesaku,area lahan untuk pertanian sudah langka sekali, pasalnya lahan daratan sudah tidak ada ,di karena kan sudah habis tergerus oleh penyedot pasir dan terendam air dari hasil tambang pasir liar.

“Oleh karena itu pihak kepolisian harus secepatnya turun lapangan untuk menindak oknum- oknum yang nakal tersebut,” tandasnya.

Namun sangat disayangkan kegiatan tersebut berlangsung dengan mulus tanpa ada kendala apa-apa alias aman-aman saja. Sehingga masyarakat mempertanyakan keberadaan aparat penegak Hukum ( APH)

Hal pastinya dapat menimbulkan pertanyaan dari pihak Masyarakat sebenarnya ada apa dengan Aparat hukum,” terkesan tutup mata dan telinga”

Kegiatan ini sangat merugikan Masyarakat Setempat bagaimana tidak air nya sudah tercermar dengan minyak solar yang menjadi bahan bakar mensin penyedotan, dampak dari itu biota air pada mati seperti ikan – ikan tidak akan lagi hidup lagi diarea tersebut.

 

 

Laporan : Tim

Related posts

Lahan Seluas 4.173 M2 Diklaim Warga, PT. PTP Persilahkan Untuk Tempuh Jalur Hukum

Puisi Puisi Soleh Sohih

Soleh Sohih, Penggerak Literasi Nasional