Kejati Lampung Adakan Penyuluhan Penerangan Hukum pada Kades dan Lurah se-Kalianda

LAMSEL, INFODESAKU – Kejaksaan tinggi (Kejati) berikan penyuluhan / penerangan hukum tantang pengelolaan dana desa tahun 2022 pada Aparatur Desa dan Aparatur Kelurahan se-Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.  bertempat di Kantor Camat Kalianda. Selasa (01/11)

Dihadiri oleh Kepala Kejati Lampung diwakili oleh Kasi Menkum, I Made Agus Putra A. SH, MH beserta staf, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan diwakili oleh Kasi Intel, Samiadji Noer, SH, MH dan Kasubsi A Intelijen, Yogi Aranda, SH, MH beserta staf, Kepala Dinas (Kadis) PMD Lampung Selatan diwakili oleh Kabid Ekonomi dan Pengelolaan Keuangan Desa, M. Iqbal Fuad, S.STP, MM beserta staf,

Camat Kalianda, Zaidan, SE beserta jajaran dan staf, Para Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Kalianda, Para Sekertaris Desa dan Sekertaris Kelurahan se-Kecamatan Kalianda, dan Para Bendahara Desa dan Bendahara Kelurahan se-Kecamatan Kalianda juga turut hadir mengikuti acara penyuluhan tersebut.

Kadis PMD Lamsel, Erdiyansyah, SH, MM diwakili oleh Kabid Ekonomi dan Pengelolaan Keuangan Desa, M. Iqbal Fuad, S.STP, MM dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Kejati Provinsi Lampung yang telah mengadakan penyuluhan penerangan hukum tentang pengelolaan dana desa tahun 2022 .

“Semoga kedepanya bukan hanya di Kecatan Kalianda saja, tetapi di Kecamatan-Kecamatan lain juga bisa diadakan seperti ini” singkatnya.

Kepala Kejati Lampung diwakili oleh Kasi Menkum, I Made Agus Putra A. SH, MH menyampaikan kegiatan ini merupakan program rutin Kejaksaan Tinggi Lampung. Kali ini, sasaran kita di tingkat PMD terkhusus kepala desa dan perangkat desa, lurah dan perangkat kelurahan se-kecamatan kalianda, seperti apa dan bagaimana strategi-strategi dalam penggunaan dana desa itu agar tidak melanggar aturan.

“Sebagai mana diketahui ya, banyak sekali kasus-kasus untuk penggunaan dana DD/ADD itu naik keranah hukum. Pada perinsipnya kasus seperti itu sangatlah miris ya kalo sampai naik keranah hukum. Tujuan kita disini menyampaikan materi seperti ini agar kasus itu jangan sampai terulang lagi.

Sebatas informasi setelah di Kecamatan Kalianda, Kejati Lampung juga akan adakan pelatihan penerangan hukum di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Pungkasnya

 

 

Laporan : Yogi/BR

Related posts

Bangkit Pasca Pandemi Penjualan Mobil Niaga Bekas Makin Menggeliat

Ini Penjelasan Ibu Tuti Selaku Penjual Tanah seluas 4.173 M³ Yang di Klaim Warga

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini