Diacara Musrenbangdes Desa Sukaraja, Pendamping Desa Kecamatan Palas Fahrul Sentil Kades

BOGOR, INFODESAKU – Pemerintahan Desa Sukaraja Menggelar Musrenbangdes Tahun Angggaran 2023 yang dilaksanakan Di Balai desa Sukaraja Kecamatan Palas kabupaten Lampung Selatan, Selasa (08/11/2022)

Kegiatan yang di hadiri oleh Sunarti Kepala Desa Sukaraja, Suyadi.SE Sekcam palas, Muijiono ketua LPM,Ahmad Janifur Ketua BPD,, Tokoh masyarakat Tokoh Adat, Tokoh Agama ,kader PKK Ka UPT se-kecamatan Palas,tamu undangan dan seluruh Aparatur Desa Sukaraja.

Sunarti kades Sukaraja mengatakan, yang kita prioritaskan melanjutkan pembangunan tahun 2021 yang masih banyak belum tercaper di tahun 2022.

” Semoga usulan – usulan yang di harapkan Desa Sukaraja agar bisa terkaper semua ,kalau bisa tahun 2013 selesai semua,Bismilah aja,” tutup Sunarti

Di tempat yang sama Suyadi,.SE Sekcam Kecamatan Palas memaparkan, pesan untuk desa supaya proses yang sudah di lalui yang bisa dilaksanakan segara ditindaklanjuti, selanjut nya dari hasil musrenbangdes nanti akan dilakukan penyusunan di RAPBDes kemudian nanti di APBDes nya nanti di lakukan penetapan namun menunggu singkronisaai dengan peraturan bupati tahun 2023.

“Saya menghimbau supaya semua dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, kemudian aspirasi dari masyarakat yang sudah terserap yang sudah terangkum dalam APBDes tersebut, supaya bisa dilaksanakan tahun anggaran berjalan,” tegasnya

Fahrul Ulum,.Spdi.mpd pendamping desa Kecamatan Palas menambahkan, desa menggelar dalam perencanaan itu ada beberapa hal ,yang pertama adalah penyerapan penggalian aspirasi dari masyarakat melalui Musdus, dilanjutkan ke perengkingan untuk di musdes.

“Setelah perengkingan mereka akan melakukan harmonisasi kegiatan dengan kegiatan yang akan masuk ke desa, kegiatan yang hari ini musrenbangdes itu adalah bentuk harmonisasi kegiatan desa dengan kegiatan – kegiatan yang akan masuk ke desa,” papar Fahrul.

Lebih lanjut, Tupoksi kami sebagai pendamping adalah mengawal bahwa desa melakukan kegiatan itu sesuai dengan seharusnya, mulai dari perencanaan pelaksanaan kegiatan sampai dengan pelaporan dan sesuai dengan aturan yang ada.

“Untuk kesempatan ini tahun 2023 yang jadi reprensi atau regulasi yang jadi rujukan desa adalah permendes no 8 tahun 2022 tentang prioritas kebutuhan desa untuk tahun 2023.  Masukan kami buat desa, ikuti saja aturan yang ada, dengan mengikuti aturan semua nya berjalan sesuai dengan apa yang kita ingin bersama – sama,  Untuk Bu kades laksanakan tugas sesuai dengan tupoksi ,” pungkasnya.

 

 

Laporan : Beddi Rizal

Related posts

Pemkab Sukabumi Gelar HPN Tahun 2023, ” Bergerak Bersama Semarakkan Merdeka Belajar”

Tingkatkan Transparansi, Pj Bupati Brebes Minta Kades Buat LHKPN

WABUP Hadiri Rapat PARIPURNA DPRD, Laporan Masa Sidang Ke 1 Dan Penyampaian Nota Pengantar RAPERDA