UPT Metrologi Legal KAB. Bogor Laksanakan Kegiatan Sidang Tera Ulang di Pasar Rakyat Jasinga

BOGOR, INFODESAKU – Kantor pelayanan UPT metrologi legal Kabupaten Bogor kembali melakukan kegiatan pelayanan sidang TERA ulang di pasar Jasinga, Kabupaten Bogor. Selasa (10/10/2022).

Selaku Penera Madya, bapak Mugi Laksana Wibawa ST. mengatakan, Sidang TERA ulang di pasar-pasar merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan bagi pemilik alat UTTP (Ukur, takar, timbang & perlengkapannya) sebab alat UTTP yg digunakan harus tepat ukuran, takaran, dan tepat timbangannya.

“Dengan demikian kita berharap dengan dilaksanakannya TERA ulang ini agar tidak ada yang dirugikan baik pedagang sebagai pemilik UTTP maupun pembeli sebagai penerima barang,” Jelasnya.

Lebih lanjut, Kegiatan ini dilakukan untuk membentuk agar di pasar-pasar tradisional pasar rakyat khususnya Kabupaten Bogor agar tertib UKUR yang mana seluruh alat-alat ukur, takar, timbangannya, & perlengkapannya (UTTP) yang digunakan pedagang tidak merugikan konsumen.

“Dengan bekerja sama PERUMDA PASAR TOHAGA & di bantu oleh TIM REPARATIR dari CV HADENA SCALLE yang mana telah disampaikan oleh MUGI LAKSANA WIBAWA S.T. Tim sidang TERA ulang kali ini melakukan pelayanan di pasar rakyat JASINGA Kab Bogor. Dengan ketua TIM selaku PENERA MADYA BAPAK MUGI LAKSANA WIBAWA. S.T.” imbuhnya.

Kegiatan ini dilakukan selama dua hari di pasar rakyat JASINGA Kab. Bogor dan TIM berhasil men-TERA ulang 226 UTTP dan kurang lebih hanya 10 % yang tidak terlayani, karena pedagang sudah keburu tutup. Selanjutnya MUGI menyampaikan bahwa

“Kegiatan ini akan selalu di laksanakan di pasar-pasar tradisional pasar rakyat, khususnya di wilayah kab BOGOR.” Pungkasnya. (Red)

 

Related posts

Publikasi Kegiatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Iwan Setiawan Akan Bangun Akses Jalan Kawasan Wisata Lebih Baik, Untuk Mendorong Babakan Madang Sebagai Wilayah Destinasi Wisata

Iwan Setiawan Pastikan Pengamanan Idul Fitri 1444 H Berjalan Dengan Baik