Dua Mobil Truk Tronton Bermuatan Pasir Kuarsa silika SiO2 di Amankan KSKP Pelabuhan Bakauheni Lampung selatan

LAMSEL, INFODESAKU – Telah di amankan 2 mobil truk tronton yang di duga membawa barang ilegal yaitu berupa Pasir kuarsa silika SiO2 yang berasal dari pasir sakti kecamatan pasir sakti kab, Lampung timur.pada Kamis malam (13/4/2023).

Sekira pukul 22.00.Wib. di pelabuhan bakau Heni Lampung selatan, dan sekarang telah di aman kan di KSKP pelabuhan Bakau Heni Lampung selatan ,karna membawa barang galian C tanpa ada dokumen yang lengkap ( izinnya ).

Ada pun 2 kendaraan truk tronton yang berwarna hijau yang membawa pasir silika SiO2 dengan nopol B 9086 VYT dan nopol A 8947 ZE. Atasnama RSD dan UC , salah satu sopir ketika di konfirmasi awak media infodesaku co.id., Mengatakan bahwa barang tersebut di angkut dari pasir sakti kecamatan pasir sakti Lampung timur dan ketika di tanya kelengkapan dukumen dan surat menyuratnya dia tidak bisa menunjukkan. Kendaraan tersebut yang bermuatan pasir kuarsa memang sudah di ketahui lebih dahulu sejakmuat dari pasir sakti kabupaten Lampung timur dan telah pula di laporkan oleh salah satu warga ke APH namun mobil tersebut masih tetap lolos dari wilayah hukum Lampung timur dan setibanya di pintu gerbang pelabuhan Bakau Heni mobil tersebut di priksa oleh aparat penegak hukum wilayah Lampung selatan.

“Ketika di periksa ternyata kedua mobil tronton ini membawa pasir kuarsa silika SiO2 dan kedua sopir mobil ini di duga tidak bisa menunjuk kan identitas asal barang dan surat menyuratnya, sehingga dapat di duga barang pasir kuarsa tersebut adalah ilegal, yang tidak memiliki izin Galian C sesuai yang telah di amanahkan oleh undang- undang MINERBA.” jelasnya.

Yaitu undang- undang no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang- undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Peraturan pemerintah no 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan pertambangan ,mineral dan batu bara, peraturan menteri energi dan sumberdaya mineral Republik Indonesia no 7 tahun 2020 tentang tatacara pemberian wilayah ,perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Para pelaku penambang yang tidak memiliki izin Galian C juga dapat di kenakan pidana yaitu pasal 98 ayat( 1 ) undang- undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ,dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 3 miliyar dan paling banyak 10 miliar, dan telah di duga melanggar undan- undang no 4 tahun 2009 ,pasal 158 tentang pertambangan junto pasal 161 undang – undang no 3 tahun 2020 tentang MINERBA.

Terkait 2 mobil bermuatan pasir kuarsa silika SiO2 ini yang di aman kan pihak KSKP pelabuhan Bakau Heni belum bisa di konfirmasi.

 

Laporan : Ridwan

Related posts

Lahan Seluas 4.173 M2 Diklaim Warga, PT. PTP Persilahkan Untuk Tempuh Jalur Hukum

Puisi Puisi Soleh Sohih

Soleh Sohih, Penggerak Literasi Nasional