BOGOR, INFODESAKU – Pemerintah Desa Sirnasari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, menetapkan dan mengesahkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 melalui musyawarah desa yang digelar di Kantor Desa Sirnasari, Kamis (1/10/2026).
Musyawarah tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan perencanaan pembangunan desa, dengan membahas berbagai program dan kegiatan yang akan menjadi prioritas Pemerintah Desa Sirnasari pada tahun anggaran 2027.
Kegiatan dihadiri unsur pemerintah desa, perangkat desa, serta masyarakat dan peserta musyawarah. Berbagai usulan dibahas dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kemampuan anggaran desa.
PJ Kepala Desa Sirnasari, H. Enday Hidayat, S.Ag., MA, mengatakan musyawarah tersebut dilaksanakan untuk menetapkan sekaligus mengesahkan RKPDes Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar pemerintah desa dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Musyawarah ini merupakan tahapan untuk menetapkan dan mengesahkan RKPDes Tahun Anggaran 2027. Semua program yang direncanakan tentunya mengacu pada kebutuhan dan prioritas masyarakat,” ujar H. Enday.
Menurutnya, melalui musyawarah desa, setiap rencana kegiatan dapat dibahas secara bersama sehingga pelaksanaan pembangunan nantinya memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan hasil kesepakatan.
“Harapannya, program yang sudah disepakati ini dapat dilaksanakan secara terencana, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Sirnasari,” katanya.
Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2027 selanjutnya menjadi salah satu dasar bagi pemerintah desa dalam menyusun program kerja serta penganggaran untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Desa Sirnasari.
Dengan adanya penetapan tersebut, Pemerintah Desa Sirnasari berkomitmen menjalankan pembangunan berdasarkan perencanaan dan hasil kesepakatan bersama, dengan tetap memperhatikan kebutuhan serta skala prioritas masyarakat.
Laporan : EPF