BNNP Banten Sosialisasikan Bahaya Narkoba di SMK PGRI Rangkasbitung

LEBAK, INFODESAKU – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Banten memberikan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan Psikotropika kepada siswa SMK PGRI Rangkasbitung, Senin (30/01/2017).

Diikuti seluruh siswa dan siswi SMK PGRI Rangkasbitung, kegiatan tersebut dihadiri KABID Rehab BNNP Banten AKBP Agus Mulyana, sekretaris BNNK Kabupaten Lebak H. Yusup sekaligus sebagai Kepala Dinas Kesbangpol Kabupaten Lebak, dan H. Hadi Risyadi selaku Kepala Sekolah SMK PGRI Rangkasbitung.

AKBP Agus Mulyanayang ditemui infodesaku usai acara menjelaskan, bahwa kegiatan ini adalah program kerja BNNP Banten 2018, kebetulan ini yang pertama untuk sekolah yang ada di banten.

“Semua elemen masyarakat tak terkecuali SMK PGRI ini, karna anak sekolah setingkat menengah adalah kalangan remaja yang harus diberikan pemahaman dan bekal pengetahuan tentang bahaya Narkotika dengan berbagai jenis, termasuk sabu-sabu dan yang lainnya. Karena kalau mereka tidak dibekali dengan pengetahuan tentang hal tersebut mereka akan mudah dipengaruhi oleh penjual (Bandar/red) narkotika,” singkatntya.

Hal senada diungkapkan Sekretaris BNNK Kabupaten Lebak H. Yusup, bahwa kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pengetahuan kepada anak remaja terutama anak sekolah yang ada di Kabupaten Lebak, sehingga mereka tidak mudah dipengaruhi oleh siapapun untuk dekat dengan barang haram tersebut.

“Karena selain di larang, hal tersebut dapat menghancurkan masa depan dan mengakibatkan kematian, silahkan konsumsi narkotika (Narkoba) kalau mau mati,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah PGRI Rangkasbitung Hadi Risyadi sangat mengapresiasi kegiatan tersebut, karena selain untuk menambah pengetahuan tentang bahayanya sikotrofika anak-anak juga dapat mengetahui tentang hukuman yang diterapkan dalam perundang-undangan narkotika.

“Saya menghimbau agar siswa dan siswinya jangan sekali-kali mendekati segala jenis Narkoba, apalagi mempergunakannya. Karena kalau sampai mempergunakan (komsumsi) berarti maut urusannya dan hukumannya sudah jelas yang tadi disampaikan oleh BNNP,” tandasnya.

Laporan : Rai Kusbini

Related posts

Dilakukan Penilaian, RW 11 Desa Wanaherang Sebagai Perwakilan Kabupaten Bogor Lomba Siskamling

Pasar Kalianda di H-5 Hari Raya Idhul Fitri 2023, Pengunjung meningkat 75%

Jaga Ekosistim, Kodim Lampung Timur Tanam 1000 Pohon Mangrove