di Coret Kades, Calon Perangkat Datangi Kantor Dewan Garut

GARUT, INFODESAKU – Undang-undang Desa no 6 tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, mengisyaratkan bahwa untuk mengangkat perangkat harus melalui penjaringan dan dilakukan seleksi supaya mendapatkan perangkat desa yang siap dan teruji, makanya dilakukan sistem perangkingan hasil seleksi.

Namun tidak demikian dengan Desa Cimaragas, Kecamatan Pangatikan, kabupaten Garut. Justru terbalik, dimana orang yang mendapatkan rangking tertinggi hasil seleksi di coret kades Suherman.

Puluhan orangpun datangi kantor Dewan Garut, guna menyampaikan kekecewaannya atas kelakuan Kepala Desa yang mencoret secara sepihak tanpa ada musyawarah terlebih dahulu.

Ila salah seorang calon perangkat yang dicoret mengatakan bahwa dirinya sangat kecewa dengan sikap kepala desanya sebab menurutnya ia adalah peraih rangking tertinggi hasil seleksi panitia penjaringan.

“Saya merasa kecewa dengan Kepala Desa karena tanpa melalui musyawarah tiba-tiba nama saya dicoret, malahan bukan saya aja yang di coret, ada 3 orang lagi rekan yang sama mendapatkan ranking tinggi. Makanya saya datangi Dewan untuk meminta penyelesaian masalahnya,” tuturnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya, Ketua dan Anggota Komisi A, Sekretaris DPMD Asep Jaelani, Camat Pangatikan Budi darmawan, Kepala Desa Cimaragas Hermawan dan Panitia seleksi penjaringan calon perangkat. Rapat sendiri dipimpin H Alit Suherman.

Laporan : OKI

Related posts

Paguyuban Pajajaran Anyar Gelar Milangkala Kelima, Hadirkan Seni Budaya Nusantara

Sosialisasi Perda Kemajuan Kebudayaan di Kabupaten Sukabumi, Ini Tanggapan Ketua Komisi IV

255 Peserta Semarakkan Kegiatan Pasang Giri Ibing Silat Antar Paguron