Polda Banten Berhasil Ungkap Pembuatan Solar Palsu Beromzet 7 miliar

TANGERANG, INFODESAKU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Banten, mengungkap pabrik pengoplos bahan bakar solar dengan omzet Rp. 7 miliar di Kampung Sarakan, Desa Sukadari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Abdul Karim mengatakan, pabrik yang diketahui bernama PT Ching Kai Lie tersebut memproduksi solar palsu yang dibuat dari oli bekas tanpa memiliki dokumen dan perizinan.

“Jadi pabrik ini memproduksi, mengolah, memperdagangkan, diduga bahan bakar minyak solar dengan campuran oli bekas tidak berizin dan tidak sesuai Undang-undang yang berlaku,” ujar Abdul, Kamis (22/2/0218).

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang merupakan warga negara asing mereka bertanggung jawab atas beroperasinya pabrik tersebut.

Ketiga pelaku tersebut, yakni YH yang merupakan direktur utama, HS yang juga direktur, dan HG yang merupakan manager operasional. Saat dilakukan penggerebekan, ketiga pelaku sedang berada di lokasi pabrik.

“Dari pengakuan para pelaku, mereka dalam sebulan berhasil meraup keuntungan hingga Rp. 227 juta perbulan sehingga dalam satu tahun menghasilkan Rp. 2,7 miliar. Namun, kalau kita melihat dari data pembukuannya, hasil produksi dia selama satu bulan Rp. 7 miliar,” tutur Abdul.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 dan atau pasal 54 dengan ancaman hukuman penjara enam tahun penjara dan denda Rp. 60 miliar.

Laporan : Beddi Rizal

Related posts

Pemdes Bojong Rangkas Serah Terima Kunci RTLH

Ini Kata Danki “Pembangunan TPT Tebing Dua Hari di Perkirakan Selesai”

Terangi Hati Dengan Lebih Peduli, Barucis Kembali Santuni Anak Yatim Dan Jompo Desa Cipeuteuy