Masyarakat Keluhkan Sulitnya Pembuatan e-KTP

GARUT, INFODESAKU – e-KTP adalah salah satu syarat mutlak untuk bisa mengikuti dan menggunakan hak pilihnya nanti baik diputarkan pilkada maupun pileg, namun lagi-lagi masyarakat dihadapkan pada pengurusan yang terasa sulit, padahal Permendagri sudah mengisyaratkan untuk e.KTP harus selesai di bulan Juni mendatang.

Pasalnya masyarakat dibikin pusing oleh perlakuan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUK CAPIL) Kabupaten Garut, terutama urusan e-KTP yang terkesan mengulur-ngulur waktu serta mempersulit cara pengurusannya, sehingga masyarakat harus bulak-balik.

Proses yang rumit tersebut membuat banyak warga yang mengeluh, karena setelah dilakukan pemotoan di kecamatan, mereka harus lakukan iris mata ke Disduk Capil kemudian kembali lagi ke kecamatan untuk menunggu hasilnya. Bukannya jadi lebih mudah malah jadi sulit, belum ongkos yang dikeluarkan untuk bulak-balik ditambah waktu yang tersita karena harus mengantri dari pagi. Itupun jika kebagian antrian, tapi jika tidak mereka harus datang lagi besoknya.

Salah seorang warga yang berhasil tim Infodesaku wawancara, Budi (55) warga kecamatan Cisewu mengatakan, bahwa dirinya jauh-jauh datang dari Cisewu untuk mengurus e-KTP ke DisDuk Capil, ketika dirinya samapi antriannya telah habis. Dirinya sangat menyayangkan DisDuk Capil yang seharusnya memberi kemudahan malah terkesan jadi sulit.

“Coba bayangkan kang, saya datang dari Cisewu jam 08.00 pagi, ketika datang kesini antriannya sudah habis harus besok lagi datangnya. sedangkan ongkos bulak-balik aja berapa apa kang? Apa mereka mau ganti ongkosnya, kan gak mungkin. Jadi tolonglah, masyarakat sangat butuh e-KTP jangan persulit kami,”tuturnya dengan kesal.

Saat ditemui Infodesaku, DR Tedi selaku Sekretaris Disdukcapil mengatakan, bahwa pihaknya sendiri tidak bisa berbuat apa-apa dengan alasan bahwa pembuatan e-KTP sekarang sangan ribet.

“Hampura (maaf/red) ribet sekarang ini mah kalau untuk urusan e-KTP saya juga pusing, apalagi sekarang ada yang mau demo soal KTP, sedangkan kabid serta kasinya tidak ada ditempat sedang ke Bandung, ” katanya. Kamis, (22/3).

Sekedar informasi, pada beberapa waktu kebelakang, Kadisduk capil, Rina Siti syabariah pernah mengatakan, bahwa e-KTP harus selesai bulan Juni 2018, tidak boleh lebih sesuai peraturan Mentri Dalam Negeri, dan akan mempercepat prosesnya dengan cara jemput bola.

Namun pada Kenyataannya berkata lain, tetap saja masyarakat harus jadi korban ketidakjelasan.

Laporan : OKI

Related posts

Dilakukan Penilaian, RW 11 Desa Wanaherang Sebagai Perwakilan Kabupaten Bogor Lomba Siskamling

Dinas PMD Lamsel Adakan Pembinaan Desa – Desa Wisata

Soleh Sohih, Penggerak Literasi Nasional