9.299 Rumah Dapat RTLH, 193 Kepala Desa Diminta Jalankan Sesuai Aturan, Tertib Hukum dan Teradministrasi

BOGOR, INFODESAKU – Pemerintah Kabupaten Bogor pada Tahun 2018 ini akan mengucurkan anggaran bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi 9.299 unit di 193 Desa yang ada di 30 Kecamatan.

Untuk itu, agar pelaksanaannya berjalan sesuai rencana dan tidak ada lagi kepala desa yang tersangkut masalah hukum, pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan menggelar Bimtek yang diikuti Kepala Desa dan Kasi Ekbang Kecamatan di 8 Kecamatan, di CNN Ciampea. Rabu, (04/04/2018)

Kabid Perumahan Susi Rahayu kepada infodesaku mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk pedoman kegiatan yang dilaksanakan pada Tahun 2018.

“Harapannya, proses pencairannya tidak terlambat, pelaksanaan dilapangan juga tidak terlambat, kemudian juga penyusunan laporannya tidak terlambat, tentunya sesuai dengan ketentuan. Di Tahun ini, kita ada pendampingan dari KPP Pajak Pratama mengenai administrasi untuk pelaporannya seperti apa,” singkatnya.

Terpisah, Inspektorat Kabupaten Bogor, Ade Hasrat menjelaskan, Rutilahu ini adalah sebuah proyek penuh pengabdian karena bersentuhan langsung dengan masyarakat berpenghasilan rendah dan tidak mampu. Untuk itu, dirinya berharap kepada kepala desa untuk melaksanakan proyek ini secara lebih baik.

“Lakukan bukan hanya sesuai aturan tapi juga dengan hati. Kenapa, seperti yang saya sampaikan, kita sebagian besar menghargai hasil akhir tidak menghargai proses. Kami tau semua kepala Desa, hampir seluruhnya melaksanakan kegiatan ini dengan baik, akan tetapi tidak didukung dengan administrasi yang lengkap, menyebabkan timbulnya fitnah,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjut ia, apa yang dilakukan oleh Dinas Pemukiman ini sangat baik. Sehingga menggugah kepala desa untuk kembali memperhatikan secara teknis penyelenggaraan rehab pembangunan Rutilahu ini.

“Sebenarnya juklak juknisnya sudah jelas dan ini bukanlah proyek baru. Namun sebenarnya hanya bagaimana menggerakan kepala desa dan perangkatnya lebih baik dalam penyelenggaraan rutilahu,” pungkasnya.

Sementara itu, Jaksa Fungsional Intelejen Kejaksaan Negeri Cibinong, Haris Mahardika meminta pelaksanaan rutilahu dilaksanakan sesuai juknis, tertib hukum dan teradministrasi.

“Kita memantau sesuai yuridis yang berlaku. Semuanya berdasarkan mekanisme dan tata cara yang digunakan oleh undang-undang. Harapannya benar-benar sampai kepada yang berhak atau sesuai kriteria yang di atur undang-undang jangan sampai salah sasaran.” pungkasnya tegas.

Laporan : KN/IES

Related posts

Arak Dongdang Hiasi Hajat Bumi di Desa Bendungan

Dilakukan Penilaian, RW 11 Desa Wanaherang Sebagai Perwakilan Kabupaten Bogor Lomba Siskamling

Dinas PMD Lamsel Adakan Pembinaan Desa – Desa Wisata