Adanya Penahan Unit Kendaraan, LSM Ragaji Datangi Gedung DPRD

GARUT, INFODESAKU – Mengacu pada Undang-Undang no 42 tahun 1999 tentang jaminan fidunsial dan Undang-Undang no 8 tahun 1999 tentang perlu dengan konsumen serta peraturan Kapolri no 8 tahun 2011 tentang pengamanan Eksekusi jaminan Fidunsial masih tidak di gubris oleh beberapa lembaga pembiayaan (Leasing)dan perbankan.

Sudah sering kita dengar, adanya penarikan kendaraan baik roda 2 Maupun roda 4 secara paksa dijalan yang dilakukan oleh para depcolector baik secara halus maupun secara paksa hal ini membuat beberapa lembaga swadaya Masyarakat (LSM) di wilayah Kabupaten Garut yang tergabung dalam naungan LSM Rakyat Garut Mengkaji (RAGAJI) mendatangi gedung DPRD Kabupaten Garut. Kamis, (04/04).

Selain melakukan Audensi dengan anggota dewan mereka pun meminta untuk menghadirkan salah satu lembaga perbankan yaitu BPR KS serta pihak ketiganya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Koordinator lapangan LSM Ragaji, Zamzam mengatakan, bahwa hari ini kami datang ke gedung dewan untuk meminta dewan segera memanggil direktur BPR KS terkait adanya pengambilan secara paksa mobil angkutan umum jenis ELF di daerah bandung.

“Kami disini meminta kepada dewan selaku wakil rakyat untuk segera memanggil direktur BPR KS terkait dengan adanya pengambilan unit kendaraan secara paksa di daerah Bandung, sehingga mobil yang sedang melakukan perjalanan harus menurunkan penumpangnya di tengah perjalanan kejadian ini dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk BPR KS,” tuturnya.

Masih kata Zamzam lebih lanjut ia menambahkan, Meski akan diterima nanti pukul 13.00 wib namun masa yang berjumlah ratusan orang tersebut tetap akan melakukan orasi dan menunggu di area parkir kantor DPRD Garut.

“Kita di agendakan nanti selepas jam istirahat pada pukul 13.00 wib untuk bertemu dengan DPRD, tetapi dengan jumlah massa ratusan orang kita tetap melakukan orasi dan menunggu di area parkir kantor DPRD Garut.” pungkasnya.

Laporan : OKI

Related posts

Paguyuban Pajajaran Anyar Gelar Milangkala Kelima, Hadirkan Seni Budaya Nusantara

Sosialisasi Perda Kemajuan Kebudayaan di Kabupaten Sukabumi, Ini Tanggapan Ketua Komisi IV

255 Peserta Semarakkan Kegiatan Pasang Giri Ibing Silat Antar Paguron