Penguatan Sinergi Dana Desa Untuk Menurunkan Kemiskinan

Pemerintah melalui nawacita, telah berkomitmen untuk membangun Indonesia dari pinggiran. Di antaranya, dengan memperkuat daerah pedesaan menuju masyarakat sejahtera. Guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan, program Dana Desa digulirkan. Program Dana Desa ini bukan hanya yang pertama di Indonesia, melainkan juga yang pertama dan terbesar di seluruh dunia.

Dana Desa yang dikucurkan oleh pemerintah, akan naik secara bertahap dan ditingkatkan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Setiap tahun, pemerintah pusat mengalokasikan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada semua desa. Alokasi Dana Desa tahun 2015 sebesar Rp20,67 triliun, lalu meningkat di 2016 menjadi Rp46,98 triliun. Pada tahun 2017, Dana Desa bertambah lagi menjadi Rp60 triliun. Namun, khusus tahun 2018 ini, jumlah anggaran Dana Desa tidak bertambah alias tetap sama dengan tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan, pemerintah sedang melakukan evaluasi dan mencari formula yang lebih efektif terkait tata kelola dan pengawasan Dana Desa. Jika semua elemen sudah makin siap, maka anggaran Dana Desa di tahun 2019, akan naik sebesar Rp 25 triliun, atau menjadi Rp85 triliun.

Setiap tambahan anggaran Dana Desa, diupayakan bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Untuk itu, kemampuan tata kelola Dana Desa harus ditingkatkan. Apabila tidak dikelola secara hati-hati, Dana Desa juga dapat menjadi permasalahan dan bumerang bagi pemerintah. Maka dari itu, pemerintah senantiasa berupaya melakukan penyempurnaan, baik dari segi regulasi, penguatan kapasitas kelembagaan, dan sumber daya manusia, maupun perbaikan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa dan keuangan desa.

 Angka kemiskinan desa, turun 4,5 persen

Dana Desa yang selama ini dialokasikan, diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan. Seperti disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, beberapa waktu yang lalu, angka kemiskinan di desa turun 4,5 persen. Meski kemiskinan di desa masih tinggi, tetapi penurunan kemiskinan lebih cepat ketimbang kota. Tingkat kemiskinan diprediksikan akan menurun lagi melalui alokasi Dana Desa dengan skema Cash for Work (Padat Karya Tunai). Kebijakan alokasi Dana Desa melalui skema baru ini ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo dalam Rapat Kabinet Terbatas di Kantor Presiden pada Jumat (03/11/2017) agar masyarakat desa dapat merasakan langsung dampak positif dari Dana Desa.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo pada acara Diseminasi Dana Desa Tahun 2018 di Bandung (06/03), menyatakan skema padat karya tunai dilaksanakan dengan memperhatikan sejumlah prinsip. Prinsip-prinsip tersebut di antaranya dengan mengoptimalkan tenaga kerja setempat, pembayaran upah harian/mingguan dilakukan secara tunai dengan memperhatikan upah buruh setempat, dan pelaksanaan tidak bersamaan dengan masa panen. Dengan berfokus pada labor intensive, skema baru ini diharapkan dapat mengurangi jumlah pengangguran di desa.

Selain itu, pemerintah mendorong penggunaan Dana Desa pada 2018 tidak hanya untuk pembangunan desa, tetapi juga untuk pemberdayaan masyarakat desa. Adapun optimalisasi kegiatan pemberdayaan masyarakat desa dapat dilakukan melalui pengembangan ekonomi kreatif di pedesaan dan pengembangan potensi ekonomi lokal melalui pemberdayaan BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa).

Sinergi Dana Desa

Apabila dicermati, segala upaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab kita bersama. Adanya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, masyarakat desa, dan kalangan akademisi secara berkelanjutan diyakini dapat mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Bentuk sinergi antara pemangku kepentingan dapat dianalogikan seperti melukis mozaik. Gambar akhir yang ingin diciptakan yaitu desa yang mandiri dan sejahtera. Setiap elemen dapat mengambil peran untuk mendorong keberhasilan pengelolaan Dana Desa.

Pertama, pemerintah dalam hal ini berfungsi sebagai regulator dan fasilitator. Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. SKB Empat Menteri tersebut antara lain memuat penguatan peran dan sinergi antarkementerian dalam perencanaan, penganggaran, pengalokasian, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta penguatan supervisi kepada pemda kabupaten/kota dan desa.

Sebagai fasilitator, pemerintah juga harus dapat memfasilitasi kerja sama antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dengan pelaku usaha apabila pola kemitraan desa diterapkan. Pola kemitraan desa dapat menjadi salah satu alternatif pemberdayaan masyarakat. Program kemitraan desa perlu didukung oleh kementerian terkait. Dengan program dan timeline yang terukur, program kemitraan ini dapat mempercepat pengentasan kemiskinan, sekaligus membentuk sinergi antara pemerintah dengan pelaku usaha.

Sebelum program kemitraan desa ini diterapkan, pemerintah perlu merumuskan skema pendampingan dan keterlibatan pemerintah di lapangan, terutama dari sisi jaminan keamanan dan keberlangsungan usaha. Mekanisme koordinasi di tingkat kementerian/lembaga dalam perencanaan dan implementasi program juga perlu dirumuskan. Selain itu, adanya insentif berupa tax deductible tidak ada salahnya dapat diterapkan bagi dunia usaha yang mengikuti program kemitraan desa ini.

Kedua, pelaku usaha mempunyai peran vital dalam memperkuat sinergi. Bagaimana caranya? Pelaku usaha dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah dan pengusaha setempat melalui pemberdayaan ekonomi desa. Pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan momentum Dana Desa dengan berpartisipasi aktif dalam program kemitraan. Dalam menjalankan program kemitraan, pelaku usaha perlu memperhatikan kekuatan dan keunggulan masing-masing, dengan berpatokan pada potensi dan kearifan lokal desa.

Selain itu, mengingat program kemitraan dapat berdampak langsung dan dirasakan manfaatnya kurang dari 1 tahun, maka pelaku usaha diharapkan dapat merencanakan dan melaksanakan program kemitraan secara berkesinambungan. Kemitraan dapat dilakukan melalui transfer teknologi, transfer pengetahuan/keterampilan, transfer sumber daya, transfer cara belajar (learning exchange), transfer modal, atau berbagai hal lainnya yang bersifat saling menguntungkan dan dapat menumbuhkan perekonomian desa.

Ketiga, kalangan akademisi mempunyai peran yang tidak kalah pentingnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai agent of change yang intelektual di berbagai bidang, dapat mendorong kemajuan yang berdampak positif terhadap masyarakat desa. Melalui peran akademisi diharapkan dapat terjadi perubahan baik itu pola pikir, pengetahuan, teknologi maupun inovasi dengan tidak meninggalkan unsur-unsur kearifan lokal setempat. Keterlibatan akademisi diperlukan terutama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat desa dalam menggali potensi unggulan desa dengan memanfaatkan iptek, menggali ide dan kreativitas, yang bertujuan untuk kemajuan desa.

Keempat, peran masyarakat desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat mengelola Dana Desa secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.  Masyarakat desa diharapkan mampu menggunakan sumber daya yang dimiliki, membuka pikiran, meningkatkan pengetahuan, serta membangun jaringan sosial kerja sama dengan pelaku usaha dan masyarakat sekitar agar dapat mengembangkan potensi unggulan desa.

Masyarakat desa yang mandiri dan sejahtera merupakan salah satu kunci kekuatan perekonomian Indonesia. Untuk dapat mewujudkan kesejahteraan, pemerintah, pelaku usaha, masyarakat desa, dan kalangan akademisi perlu bersinergi dalam menjalankan perannya masing-masing. Cita-cita mulia untuk membangun desa melalui Dana Desa tidak mungkin dapat dilakukan oleh aparat desa sendiri, akan tetapi membutuhkan dukungan dari semua pihak seperti pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan peran aktif dari masyarakat itu sendiri.

Mari perkuat sinergi elemen-elemen yang terkait dengan Dana Desa, untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan di desa. Hal ini harus dilakukan untuk meningkatkan pemerataan pembangunan nasional.

*) Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja

Penulis : Lutfiana Nadzroh
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan

Related posts

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini

Pemdes Bantar Jati Bersama Masyarakat Laksanakan BBGRM XX 2023 di Dua Titik

Ini Kata Kades Agom Maryono Di Akhir-Akhir Jabatannya

1 comentar

Ash 05/04/2018 - 05:15

Tulisan yang apik, mari kita pantau bersama2

Add Comment