Kunker Presiden Jokowi di Sukabumi, Lima Daerah di Jawa Barat Mendapatkan Sertifikat Tanah Secara Gratis

SUKABUMI, INFODESAKU – Dalam agenda kunjungan kerja (KUNKER) Presiden Joko Widodo ke Sukabumi, Presiden menyerahkan sertifikat tanah dengan jumlah sebanyak 3.063 sertifikat tanah untuk rakyat yang bertempat di Lapangan Sekarwangi, Jalan Siliwangi, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Sabtu (7/4).

Dalam acara tersebut, turut hadiri Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A Djalil. Selain itu hadir Bupati Sukabumi, Marwan Hamami dan kepala daerah lainnya di Jawa Barat, serta dihadiri ribuan warga yang akan mendapatkan sertifikat tanah dari berbagai daerah di Jawa Barat.

Dalam sambutannya, presiden Jokowi mengatakan, ia sempat menghitung berapa warga yang mendapatkam sertifikat menurutnya sertifikat ini sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

“Sertifikat ini merupakan salah satu bukti kepemilikan atas dasar hukum dan hari ini ada penyerahan sertifikat tanah sebanyak 3.063 sertifikat dari lima kabupaten/kota di Jawa Barat,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Agraria, Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan Djalil dalam sambutannya mengatakan, warga yang mendapatkan sertifikat tanah berasal dari lima daerah di Jawa-barat yakni Kabupaten sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Bandung Barat.

“Dengan jumlah penerima sertifikat di Jabar meningkat menjadi 1.270.000 sertifikat maka warga yang memiliki tanah tetapi belum mempunyai sertifikat bisa segera mendapatkannya agar tidak menjadi sengketa, karena Manfaat lainnya dengan ada sertifikat harga tanah lebih mahal,” ujarnya.

Masih kata Sofyan lebih lanjut, Ia menambahkan, penerima paling banyak sertifikat berasal dari Bandung Barat sebanyak 1.001 orang, dan Cianjur sebanyak 1.000 orang, dan Kabupaten Sukabumi sebanyak 300 sertifikat.

“Masyarakat tentunya sangat senang mendapatkan sertifikat tanah secara gratis agar menjadi hak hukum tanah tersebut kuat dalam kepemilikan serta untuk menghindari tumpang tindih sertifikat atas kepemilikan tanah teraebut.” Pungkasnya.

Laporan : ILHAM

Related posts

Publikasi Kegiatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Iwan Setiawan Akan Bangun Akses Jalan Kawasan Wisata Lebih Baik, Untuk Mendorong Babakan Madang Sebagai Wilayah Destinasi Wisata

Iwan Setiawan Pastikan Pengamanan Idul Fitri 1444 H Berjalan Dengan Baik