Belum Berdiri, Pembangunan Ternak Ayam Desa Sajira Induk di Demo Warga

LEBAK, INFODESAKU – Puluhan Warga Masyarakat Kampung Sajira Induk Desa Sajira Induk Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak Banten melakukan Aksi Ujuk Rasa di lokasi Pembangunan Ternak ayam yang pada saat ini masih tahap pembangunan,mereka menolak keberadaan Kandang tersebut, karna mereka hawatir akan adanya dampak pencemaran lingkungan kepada masyarakat di antaranya,banyak Lalat,menimbuljan bau,dan bahkan pencemaran kali Ciberang yang selama ini menjadi sarana umum masyarakat sekitar.

Aksi penolakan tersebut di mulai dari Pukul 14,00 Wib dan di Dominasi Ibu Ibu serta  mendapat pengawalan dari pihak Kepolisian Polsek Sajira. Rabu, (04/7).

Leni hasta  khiriyani selaku Kordinator Aksi, ketika di konfirmasi wartawan menuturkan bahwa aksi penolakan terhadap keberadaan pembangunan kandang Ayam adalah murni aspirasi Masyarakat, ”kami tidak mau Kampung kami mendapat dampak negatif dari limbah ternak tersebut,” Ungkapnya kesal.

Masih kata Leni, pihaknya (Masyarakat/Red) tidak mau menjadi banyak Lalat, menimbulkan Bau, dan bahkan dihawatirkan limbah ternak ayam tersebut dapat mencemari Kali Ciberang yang selama ini di pergunakan Masyarakat untuk melakukan mandi, mencuci dan sebagainya, mengingat keberadaan Kandang tersebut persis tak begitu jauh dari Kali Ciberang,” Jelasnya.

Diakhir wawancara, Leni mejelaskan perihal Ijin Lingkungan dari beberapa Warga Masyarakat ditempuh dengan cara asal tulis (Dicatut/Dipalsukan/Red), ”parahnya serta pihak pengusaha sebelumnya tidak ada sosialisasi kepada masyarakat, bahkan ada warga sampai melaporkan pihak pengusaha terkait pemalsuan (data pendukung ijin/red) tersebut kepada pihak Berwajib dan saat ini kasusnya sedang ditangani oleh pihak Kepolisian,” Cetusnya geram

Sementara itu Mahpudin selaku Wakil BPD Desa Sajira Induk, menambahkan dengan adanya hal tersebut kami (Warga/Red ) secara tegas menolak keberadaan kandang tersebut, karna sampai saat ini saja warga sudah sangat di keluhkan dengan banyaknya lalat apalagi kalau ada kandang yang baru, pasti dampaknya akan semakin banyak.

“Terlebih pembangunan Kandang itu di duga tidak sesuai dengan IMB yang di keluarkan oleh Dinas terkait,karna IMB nya di keluarkan pada Tahun 2016 sedangkan Pembangunannya Pada Tahun 2018,padahal didalam Aturan setelah di terbitkan IMB tersebut harus di bangunkan dan bila sampai selama Enam ( 6 ) tidak di bangun,maka Ijin tersebut dinyatakan tidak berlaku,” Tutupnya mejelaskan.

Laporan :
RAI KUSBINI

Related posts

Arak Dongdang Hiasi Hajat Bumi di Desa Bendungan

Dilakukan Penilaian, RW 11 Desa Wanaherang Sebagai Perwakilan Kabupaten Bogor Lomba Siskamling

Dinas PMD Lamsel Adakan Pembinaan Desa – Desa Wisata