Adanya Limbah Fly Ash, Warga Kampung Ciwiru Geram

SERANG, INFODESAKU – Adanya Limbah Fly Ash dari kawasan Modern Industri Cikande membuat warga geram. Pasalnya,  Limbah tersebut masuk dalam kategori B3 (Bahan Bahaya dan Beracun) berdampak ditengah-tengah pemukiman warga Kampung Ciwiru RT 008 RW 03 Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang mengakibatkan banyak warga yang terkena penyakit.

Seperti yang diungkapkan Muslim, warga setempat mengaku sejak adanya limbah disamping rumahnya tersebut, dirinya sekeluarga terjangkit penyakit.

“Kami sekeluarga sering batuk-batuk dan mengeluarkan darah, selain itu saat kendaraan membongkar limbah Fly Ash debunya sampai masuk kedalam rumah, sehingga kami sekeluarga juga mengalami gatal-gatal, dari muka hingga paha,” kata Muslim, Rabu (19/12).

Dampak buruk lain yang dialami dari limbah tersebut masih kata Muslim, Saat turun hujan di sekitar rumah, saluran air terhalang oleh tumpukan limbah.

“Sungguh menyiksa, apalagi kalau turun hujan lalu mengakibatkan banjir karena dampak salurannya air terhalang oleh tumpukan limbah tersebut,” tutur Muslim yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual jasa service Jok keliling.

Ia dan warga di sekitarnya berharap kepada pihak terkait agar bisa memperhatikan nasib yang dialaminya.

“Rumah saya yang nyaris diurug limbah beracun, pernah saya adukan ke pihak RT namun sampai saat ini belum pula ada tindak lanjut. Saya berharap kepada pihak terkait agar bisa memperhatikan nasib keluarga kami, karena dengan adanya limbah tersebut berdampak buruk untuk kelangsungan hidup kami,” terangnya.

Tak hanya Muslim, Di lain tempat, Boni selaku pemerhati lingkungan yang tinggal tidak jauh dari wilayah tersebut mengaku sangat prihatin yang dialami salah satu warga di Kampung Ciwiru. Menurut pemahamannya, limbah B3 dari sisa pembakaran batu bara adalah salah satu limbah yang terkenal dan dihasilkan dari pembakaran batu bara yakni Fly Ash (abu terbang).

“Fly ash merupakan limbah padat berbentuk partikel halus yang dihasilkan dari pembakaran batu bara,” ujarnya.

Sekedar diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3), Fly ash dikategorikan sebagai limbah B3. Bahan Berbahaya dan Beracun adalah zat, energi, atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/ atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

“Jadi adanya tumpukan limbah berbahaya fly Ash tersebut, pihak Pabrik dan oknum yang menampung limbah tersebut harus bertanggung jawab.” pungkas Boni dengan nada kesal.

Laporan : Beddi Rizal

Related posts

Pemdes Bojong Rangkas Serah Terima Kunci RTLH

Ini Kata Danki “Pembangunan TPT Tebing Dua Hari di Perkirakan Selesai”

Terangi Hati Dengan Lebih Peduli, Barucis Kembali Santuni Anak Yatim Dan Jompo Desa Cipeuteuy