Oknum Sekolah MI Al-badar Jabon Cidahu Diduga Lakukan Pungli

SUKABUMI, INFODESAKU – Oknum sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI Al-badar) yang berlokasi di Kampung Jabon, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat diduga kuat telah melakukan pungutan Liar (Pungli) kepada para siswanya. Namun praktek tersebut seolah-olah mendapat perlindungan dan tidak pernah ada teguran dari pihak terkait.

Dengan alasan hasil rapat Komite wali murid pihak sekolah meminta berbagai pungutan mulai dari biaya sampul Raport sebesar 50 Ribu Rupiah, Iuran biaya kenaikan kelas 120 Ribu, Iuran Pramuka, pengadaan Seragam Olahraga dan lain sebagainya.

“Di tempat anak saya sekolah selalu saja ada pungutan mulai dari biaya sampul Raport, LKS, Iuran Pramuka biaya kenaikan sekolah dan lain sebagainya dengan alasan hasil kesepakatan rapat wali murid,” ungkap orangtua siswa yang enggan di sebutkan namanya kepada Infodesaku. Senin (20/05/2019)

Menurutnya, padahal pungutan tersebut kata dia, bukannya sudah tidak diperbolehkan karena biaya pendidikan itu sudah dikover oleh pemerintah.

“Oleh karena itu menurut saya ini sudah jelas Pungli sesuai dengan Peraturan Presiden Nomer 87 tahun 2016 karena sekolah tersebut meskipun swasta mendapat dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) jadi tidak boleh meminta pungutan apapun lagi,” ketusnya dengan nada kesal

Selanjutnya kata dia, namun yang lebih menjengkengkan lagi oknum guru di sekolah tersebut selalu menakut nakuti murid – muridnya ketika meminta iuran. Bahkan hingga mengancam bagi siswa yang belum membayar Iuran tidak boleh ikut Ulangan Semester.

“Jadi ancaman tersebut tentunya akan membuat anak malas sekolah dampaknya. Oleh sebab itu saya berharap dugaan Pungli di MI Al-badar ini bisa ditindak tegas Tim Saber Pungli yang sudah dibentuk oleh pemerintah dan pihak terkait,” tegasnya.

Ditempat terpisah Ketua Aktivis Lembaga analisa dan Transfaransi Anggran Sukabumi (LATAS) menyampaikan, bahwa kalau hanya meminta iuran kenaikan kelas itu balik lagi ke warga sekolah. Akan tetapi kalau dikaitkan dengan masalah ulangan apalagi sampai menakut-nakuti anak didiknya tentunya itu harus ada tindakan tegas dari pemerintah.

“Janganlah memeberatkan masyarakat untuk biaya pendidikan apalagi sampai menakuti anak didiknya, karena kita ketahui bersama mengenai anggaran sekolah pemerintah sudah mengkover itu semua,” jelasnya.

Sementara Kepala Sekolah MI Al-badar, Subhan mengakui bahwa, pihaknya memang meminta berbagai pungutan dari para siswa bahkan menurut dia, pungutan tersebut bukan kali ini saja tetapi tahun – tahun sebelumnya juga dia melakukan hal yang sama.

“Benar saya mengakui sering meminta berbagai pungutan kepada siswa,” jawabnya.

Laporan : Abdul Gani/BA

Related posts

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini

Pemdes Bantar Jati Bersama Masyarakat Laksanakan BBGRM XX 2023 di Dua Titik

Ini Kata Kades Agom Maryono Di Akhir-Akhir Jabatannya

1 comentar

Jay Riesman 24/05/2019 - 08:37

Biaya yg disebutkan tsb. adalah biaya personal yg tidak dpt dibiayai BOS.
Pelajari lebih lanjut Permendikbud No. 1 Tahun 2019.

Add Comment