Gudang UPT Pertanian Kecamatan Cibadak Diduga Disewakan Secara Ilegal

LEBAK, INFODESAKU – Keberadaan gudang UPT Pertaniaan Kabupaten Lebak cabang Kecamatan Cibadak mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Rakyat Peduli Negara Kesatuan Republik Indonesia ( RP NKRI ) menurut, M.Ibrahun Koordinator LSM RP NKRI menduga gudang milik pemerintah tersebu telah di sewakan kepada pihak lain secara ilegal hal itu di ungkapkan M.Ibrahim di Sekretariat RP NKRI. Jum’at, (20/9) kemarin.

Menurut M. Ibrahim LSM RP NKRI menduga gudang UPT Pertanian milik Pemerintah tersebut diduga sudah di sewakan kepada pihak lain menurut hasil ipestigasi kami dilapangan gudang tersebut sudah hampir setahun lebih terisi oleh tumpukaan barang barang yang bukan milik Dinas Pertanian, selaku sosial kontrol berharap agar pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap gudang tersebut.

“Seandainya gudang tersebut disewakan kepada pihak lain tanpa ada kejelasan maka hal tersebut jelas pelanggaran,” tegasnya.

Sementara itu Kepala UPT Romli saat dikonfiasi diruang kerjanya membenarkan jika gudang tersebut memang sudah hampir setahun di isi oleh barang milik Bunga ( Nama Samaran/Red ) namun dirinya tidak tahu menahu tentang perjanjiannya dan mengapa barang tersebut sampai saat ini belum juga kunjung di pindahkan oleh pemiliknya

“Kami sudah beberapa kali menegur pemiliknya agar segera memindahkan barang tersebut, jika ingin mengetahui lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke pihak Dinas Pertanian,” kelitnya.

Laporan : RAI KUSBINI

Related posts

Salurkan BLT DD, Kades Sindangjawa: Gunakan Untuk Kebutuhan Pokok

Kades Ciketak Pastikan Penyaluran BLT DD Tepat Sasaran

Pemdes Tengkujuh Mengadakan Pembinaan Aparatur Terkait Administrasi Desa