DPRD Lamsel Ajukan Hak Aspirasi Kenaikan Penghasilan Tetap Aparatur Desa

LAMSEL, INFODESAKU – DPRD Kabupaten Lampung Selatan ajukan hak aspirasi terkait tak tercovernya penganggaran pendapatan Aparatur Desa setara golongan II/a sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) no 11 Tahun 2019.

Dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang bertempat di Aula Rumah Dinas ( Rumdis) jabatan Ketua DPRD, Lampung Selatan. Kamis (24/10/2019) lalu.

“Karena belum tercover di KUA-PPAS, maka kami mengajukan hak aspirasi. Sesuai amanah dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 itu, harus dilaksanakan tahun ini juga,” kata Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi.

Menurut Hendry, jika dianggarkan, sesuai PP tersebut aparatur desa bisa memiliki pendapatan setara dengan ASN golongan II dengan total bujet anggaran Rp50 Miliyar untuk seluruh Aparatur Desa se-Lampung Selatan.

“Untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa melalui penyesuaian penghasilan tetap.” ucapnya.

Hendry melanjutkan, Maka per Januari 2020 besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. Kemudian besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 dan besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00,.

“Disamping itu, Banggar DPRD juga menyoroti target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) terkait angka kemiskinan, PDRB, IPM dan pertumbuhan ekonomi serta target kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyerapan anggaran, tingginya SILPA dan kegagalan tender,” ungkapnya.

Sementara, TAPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Fredy Sukirman menyambut baik masukan dan kritikan DPRD, terlebih lagi aspirasi terkait pendapatan aparatur desa.

“Perlu kami sampaikan, bahwa DAU ada peningkatan sebesar Rp19 M. Dana perimbangan tidak ada peningkatan. Dana khusus naik Rp 18 M,” jelas Fredy.

Lebih lanjut, Fredy mengungkapkan pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 diproyeksikan sebesar Rp. 2.236.077.507.308,49.

“Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 284.217.373.446,49, Dana Perimbangan sebesar Rp. 1.435.516.316.000,00 dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 516.343.817.362,00,” imbuh Fredy.

Sedangkan untuk Belanja Daerah pada Tahun Anggaran 2020 diproyeksikan sebesar Rp. 2.243.553.663.529,49. Terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 1.226.242.935.712,44 dan Belanja Langsung sebesar Rp. 1.017.310.727.817,05.

Kemudian lanjutnya, Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 31.638.156.221,00. Sedangkan dari Silpa tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 24.162.000.000,00 yang dialokasikan untuk melakukan pembayaran pokok utang.

Laporan : R.YS

Related posts

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini

Pemdes Bantar Jati Bersama Masyarakat Laksanakan BBGRM XX 2023 di Dua Titik

Ini Kata Kades Agom Maryono Di Akhir-Akhir Jabatannya