DLH : Perbup 81 Tahun 2019 Segera di Terapkan Tekan Pengunaan Kantong Plastik

SUKABUMI, INFODESAKU – Dampak plastic terhadap lingkungan merupakan akibat negatif yang harus ditanggung alam, karena keberadaan sampah plastik. Dampak ini ternyata sangat signifikan. Sebagaimana yang diketahui, plastik yang mulai digunakan sekitar 50 tahun yang silam, kini telah menjadi barang yang tidak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Diperkirakan ada 500 juta sampai 1 milyar kantong plastik digunakan penduduk dunia dalam satu tahun. Ini berarti ada sekitar 1 juta kantong plastik per menit. Untuk membuatnya, diperlukan 12 juta barel minyak per tahun, dan 14 juta pohon ditebang.

Menurut, H. Denis Eriska Kepala Bidang (Kabid) Sampah Dinas Lingkungan hidup(DLH) Kabupaten Sukabumi. Konsumsi berlebih terhadap plastik, mengakibatkan jumlah sampah plastik yang besar. Karena bukan berasal dari senyawa biologis, plastik memiliki sifat sulit terdegradasi (non-biodegradable).

“Plastik diperkirakan membutuhkan waktu 100 hingga 500 tahun hingga dapat terdekomposisi (terurai) dengan sempurna. Sampah kantong plastik dapat mencemari tanah, air, laut, bahkan udara.” Tuturnya. Rabu (19/2/2020).

Kantong plastik terbuat dari penyulingan gas dan minyak yang disebut ethylene. Minyak, gas dan batu bara mentah adalah sumber daya alam yang tak dapat diperbarui. Lanjutnya. Semakin banyak penggunaan palstik berarti semakin cepat menghabiskan sumber daya alam tersebut. Jadi, artinya dengan adanya Perbup 81 tahun 2019. Tentang pengurangan pengunaan kantong plastik, tentu saja kita telah menjaga menyelamatkan alam ini.

” Mudah-mudahan, dengan adanya peraturan bupati ini, dapat menekan hingga 70% dari pengunaan kantong plastik di Sukabumi.” Pungkasnya.

Laporan : Rt

Related posts

Bangkit Pasca Pandemi Penjualan Mobil Niaga Bekas Makin Menggeliat

Ini Penjelasan Ibu Tuti Selaku Penjual Tanah seluas 4.173 M³ Yang di Klaim Warga

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini