Pemdes Bojong Jengkol Dorong Warga Rapihkan Surat Kepemilikan Tanah dan Rumah

BOGOR, INFODESAKU – Pemerintah Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Ciampea gelar rapat koordinasi persiapan pengajuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bersama BPD, Bhabinkamtibmas, Kepala dusun, Ketua RT dan RW, Tokoh masyarakat serta Karang Taruna di Aula desa. Sabtu, (29/02) lalu.

Kepala desa Awal menjelaskan, Rakor ini bertujuan untuk menertibkan sekaligus mendata kepemilikan tanah dan rumah, agar penerbitan SPPT sesuai dengan wajib pajak dan objek pajak yang real, dimana SPPT ini biasa didapat ketika mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat, SPPT bukanlah bukti kepemilikan objek pajak, SPPT adalah penentu atas objek pajak tersebut dan patokan jumlah pajak yang dibebankan terhadap objek pajak tersebut yang harus dibayarkan oleh pemiliknya.

“Kami akan merealisasikan mimpi masyarakat baik menegah maupun bawah yang sudah lama mengharapkan pembuatan Sertifikat tanah masal agar tanah mereka memiliki kekuatan hukum, melalui program pemerintah PTSL,” jelasnya.

Kades juga menegaskan hanya pemilik tanah yang sudah memiliki segel dan SPPT saja yang akan didaptarkan ke program PTSL.

Laporan : Iwan

Related posts

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini

Pemdes Bantar Jati Bersama Masyarakat Laksanakan BBGRM XX 2023 di Dua Titik

Ini Kata Kades Agom Maryono Di Akhir-Akhir Jabatannya