Sapras Madrsah Diniah Almuchtar Nurlis Rusak dan Kumuh, Pemdes Ciburayut Akan Bantu Dengan Dana Desa Tahap Satu Tahun 2020

BOGOR, INFODESAKU – Pendidikan Madrasah Diniah merupakan pendidikan non formal khusus belajar tentang ilmu agama, pentinya sarana prasarana (SAPRAS) yang baik untuk menunjang kegiatan pembelajaran, sekolah Madrasah Diniah Al-Muchtar Nurlis terletak di Kampung Ciburayut RT 01/06 Desa Ciburayut Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor. Madrasah tersebut berdiri sejak tahun tujuh puluhan didirikan oleh H. Kosasih yang saat ini dikelola oleh generasi penerusnya Sutisna Kahfi sebagai Kepala Madrsah.

Pantauan media kondisi sarana prasarana kegiatan pembelajaran madrasah tersebut rusak dan kumuh sangatlah tidak layak dengan melihat kondisi sekolah sewaktu-waktu dapat mengancam jiwa anak-anak. Kamis, (12/03).

Jumlah siswa yang belajar ilmu agama sebanyak lima ratus siswa belajarnya telah direlokasi, saat ini mereka belajar menumpang di Sekolah SMP Swasta terdekat.

Menurut sutisna, masyarakat disini sangat peduli terhadap pendidikan ilmu agama dengan menyekolahkan anak-anaknya di Madrasah kami, di madrasah kami siswa hanya dibebankan bayaran perminggunya seribu rupiah.

”Sementara ini siswa kami belajar di Sekolah SMP swasta, Alhamdulillah diberikan izin oleh pihak sekolah, untuk kesejahteran guru berjumlah sebanyak tiga orang yaitu dari bayaran siswa seribu rupah seminggu sekali itupun kadang tidak semuanya hanya separo dari jumlah siswa,” ungkapnya.

Menurut Sutisna Madrasahnya belum ada legalitas yayasan sehingga kondisi sekolah seperti ini sulit untuk mengajukan dana bantuan, Sutisna berharap setelah adanya kepedulian dari masyarakat, pengurus karang taruna desa pak Hardiman dan telah dipantau oleh pihak Pemerintah Desa, dirinya berharap ditahun ini Madrsahnya direhab atau dibangunkan.

“Sudah ada pihak pemerintah desa melihat kondisi madrasah ini, katanya ditahun ini akan dibantu dana rehab, namun belum tahu berapa besar dana yang akan diterimanya berupa uang atau fisik,” ujarnya.

Menjawab persoalan kondisi sapras bangunan Madrasah Diniah diwilayahnya, Sekdes Desa Ciburayut, Warisman mengatakan kepada media saat ditemui diruang kerjanya dirinya membenarkan kondisi madrasah yang tidak layak dipergunakan lagi, kami pihak pemerintah desa tidak diam begitu saja sebenarnya kami telah berupaya sejak dua tahun lalu mengupayakan bagaimana madrasah ini dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat.

“Kami berharap dapat dibangun, namun regulasi (aturan) yang belum dapat dibangunkan saat itu,” harapnya.

Pada saat perencanaan pembagunan tahun 2019 dan hingga tahun 2020 kami telah berkonsultasi dengan para pendamping desa, pendamping dan tenaga ahli dari kabupaten bisa tidaknya pihak pemerintah desa menganggarkan dana desa diperuntukan untuk membangun Sapras Madrasah Diniah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).

“Alhamdulillah, ada solusi, apapun yang menjadi kewenangan desa boleh dianggarkan untuk direhabilitasi atau dibangun termasuk Madrasah Diniah dengan persyaratan bukan milik yayasan. Dan Alhamdulillahnya madarasah diniah yang saat ini kondisinya rusak dan kumuh sama sekali belum terbentuk yayasan bukan milik yayasan, itu semuanya milik masyarakat ada tanah wakaf dari seseorang untuk sarana pendidikan belajar imu agama yaitu madrasah diniah,” tuturnya.

Lanjut, masih kata Warisman Bagaimana pemerintah desa dapat membangunkan bila status tanahnya buka milik desa. Dapat dibangunkan madrasah itu asal tanah wakafnya tersebut dihibahkan kepada pemerintah desa ciburayut dan Alhamdulillahnya ketika kami melakukan konsultasi dan koordiansi musyawarah dengan masyarakat, guru dan kiyai setempat bahwa tidak jadi masalah tanah tersebut dihibahkan kepemerintah desa sehingga kami telah bisa menganggarkan pembangunannya.

“Insya Allah ditahun ini, tahun 2020 bahkan Dana Desa tahap satu itu sudah bisa kami realisasikan untuk rehab Madrasah tersebut, mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar. Saat ini kami sedang mengajukan permohonan pencairan dana desa tahap satu dan salah satunya dialokasikan untuk Madarasah Diniah Al- Muchtar Nurlis, karena kami tidak menyalahi prosedur dikarenakan madrasah tersebut sudah dihibahkan kepada pihak pemerintah desa ciburayut sehingga itu menjadi kewenangan desa karena sudah menjadi milik desa.” Pungkasnya.

Laporan : Fauzi

Related posts

IPSM Kecamatan Ciampea Adakan Diskusi Koordinasi Antar Pengurus

Lomba Olahan Pangan Warnai Peringatan Hari Jadi Bogor 541 Kecamatan Sukaraja

Dampingi Pembagian BLT DD, Begini Kata Petugas Pengamanan