Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum PWRI Kab Bogor Terkait Penundaan Cicilan Kredit

BOGOR, INFODESAKU – Layanan konsultasi dan bantuan hukum pada pidato Presiden Soal Penundaan Cicilan Kredit Kendaraan Apakah Berlaku ?

Seperti itulah pertanyaan dengan bahasa polosnya masyarakat kepada saya. Mereka menanyakan hal itu karena meski Presiden RI dalam conferensi videonya pada 31 Maret 2020 memberikan kelonggaran pembayaran kredit kendaraan selama satu tahun kepada pekerja informal yaitu Tukang Ojek, Sopir Taksi dan Nelayan efektif 1 April 2020, namun pelaksanaannya tidak semudah itu.

Kenyataan di lapangan, pihak perusahaan pembiayaan (Leasing) tetap menagih cicilan kredit yang sudah jatuh tempo.

Hal itulah yang membuat beberapa masyarakat menanyakan ke saya dengan bahasa polosnya, “Apakah pidato Presiden itu berlaku?”

Saya jawab, kalau pidato Presiden itu membacakan ketentuan peraturan perundang- undangan maka bukan pidato Presidennya yang berlaku, tapi ketentuan peraturan perundang- undangannya yang berlaku dan mengikat. Tapi kalau pidato Presiden bukan membacakan peraturan perundang- undangan maka tidak ada peraturan yang dibacakan Presiden saat pidato pada 31 Maret 2020 itu.

Jadi, pidatonya benar, hanya regulasinya atau peraturannya yang belum dibuat sehingga belum mengikat perusahaan pembiayaan kredit kendaraan atau Leasing.

Seharusnya Pemerintah membuat regulasi atau peraturannya dulu baru diumumkan ke publik agar tidak membuat bingung masyarakat. Dalam regulasi yang dibuat juga harus mengatur sanksi bagi perusahaan pembiayaan apabila tetap membandel melakukan penagihan terhadap Debitur yang sudah memenuhi kriteria mendapat kelonggaran pembayaran kredit, sehingga ada yang ditakuti jika melanggar kalau ada sanksinya.

Bagi Debitur yang kendaraannya mau ditarik Leasing dan tidak bisa menangani sendiri, boleh kontak saya di nomor WhatsApp 082299990907 / 085846478774, terutama yang kendaraan mobil. Tapi kontak saya sebelum ditarik, jangan kontak setelah ditarik, susah perlu proses hukum lama untuk bisa dikembalikan lagi mobilnya dari Leasing.

AGUS GUNAWAN, S.H.
ROHMAT SELAMAT, SH., M.KN

Related posts

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini

Pemdes Bantar Jati Bersama Masyarakat Laksanakan BBGRM XX 2023 di Dua Titik

Ini Kata Kades Agom Maryono Di Akhir-Akhir Jabatannya