Kuasa Hukum Aurelia Tuding JPU Ada Hal Lain Dibalik Tuntutannya

TANGERANG, INFODESAKU – Tragedi kecelekaan Lalulintas di Jalan Kalimantan Lipo Karawaci yang menewaskan seorang pejalan kaki dan seekor Anjing beberapa waktu silam menyeret sipengemudi (Aurelia Margaretha Yulia/26) ke meja hijau, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa sebelas tahun penjara. Jum’at, (24/07)

Kuasa hukum Aurelia, Charles Situmorang. SH dalam pembelaannya mengungkapkan tuntutan JPU yang menjerat terdakwa dengan pasal 311 tentang Lakalantas tentang Lakalantas di Jalan raya dengan vonis sebelas tahun penjara dimana pasal tersebut memberatkan terdakwa dan menuding JPU tidak subjektif dan ada hal lain dibalik tuntutan tersebut.

” Sistem pemenjaraan dengan cara balas dendam membuat Penuntut umum tidak subjektif, jangan-jangan JPU ada hal lain dibalik tuntutannya,” tuding sang pengacara.

Charles juga membandingkan kasus Kliennya dengan kasuas yang sama dimana Deri Setiawan yang hanya dijerat pasal 310 dengan tuntutan dua tahun penjara, denda 15 juta rupiah padahal dia mengendari mobil dalam keadan mabuk, sementara kliennya yang hanya lalai dalam berkendaraan tidak dalam pengaruh Alkohol.

” Hukuman klien kami untung-untungan jika Hakim baik maka vonisnya akan baik dan jika Hakim keras maka hukumannya keras pula,” pungkasnya.

Sementara terdakwa Aurelia dalam persidangan menyampaikan permohonan maafnya terhadap keluarga korban dan mengaku bersalah atas kecelakan tersebut dimana kejadian tersebut diakibatkan penyakit Bipolar nya kambuh saat mengemudi.

” Saya saat itu dalam keadan sadar total dan bisa membayar parkir, akibat penyakit yang saya derita kambuh mengakibatkan saya tidak kontrol, Saya mohon Majelis Hakim memutuskan yang seadil adilnya,” ungkapnya penuh rasa bersalah.

Persidangan sempat ditunda beberapa saat karena Orang tua terdakwa menangis histeri diruang sidang.

 

Laporan : Yani/red

Related posts

DSW LawFirm Kuasa Hukum Pemred Warta Sidik Mempolisikan Juristo Advokat Bodong

Terjerat Kasus Korupsi, Kades Pamedaran Brebes Non Aktif Dibui

Uang Milyaran Kasus SPK Fiktif Dinkes Akan Di Kembalikan Ke Kas Negara