Fahru Rizal : PT. Rainbow Carpet Jika Terbukti Melanggar Aturan Harus di Tutup

BOGOR, INFODESAKU – Keberadaan PT Rainbow Carpet yang beralamat di kampung Pabuaran Rt 03/02 Kelurahan Cimandala Kecamatan Sukaraja Bogor, di keluhkan warga akibat adanya limbah yang sangat mengganggu lingkungan warga.

Fahru Rizal salah satu Anggota Dewan Kabupaten Bogor menanggapi adanya keluhan dari warga pabuaran, dan siap menindak lanjuti keluhan warga tersebut, Senin (03/08) di temui di Gedung DPRD Kabupaten Bogor.

“Kami akan segera menindak lanjuti laporan dan keluhan masyarakat kampung Pabuaran yang merasakan adanya pencemaran limbah yang di duga berasal dari PT. Rainbow Carpet, saya akan turun ke lokasi dengan membawa dinas-dinas terkait untuk langsung melakukan pengecekan, KDB, KLB dan KDH, apakah sudah sesuai dengan rencana detail tata ruang yang ada dan juga apakah sudah memenuhi kepentingan lingkungan seperti tersedia nya ruang terbuka hijau,” ujarnya.

Selain itu dewan milenial itupun akan melakukan pengecekan perihal ijin gudang yang di pakai menjadi tempat produksi Setahu dirinya memang awalnya bangunan tersebut di peruntukan untuk gudang (penyimpanan) kenapa sekarang mendapat laporan warga itu menjadi tempat produksi.

“Saya akan meminta kepada dinas terkait untuk melakukan pengecekan, dan akan kita dampingin dimana ketika Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan pengecekan, mengensi Analisis dampak lingkungan (AMDAL) apakah perusahaan ini sudah sesuai aturan yang berlaku mengenai pengelolaan limbah, juga asap hasil produksi akan kita cek semua, sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa PT. Rainbow Carpet telah melakakukan kesalahan dengan membuat sumur Bor tanpa ijin. Selain limbah yang dianggap mencemari lingkungan warga juga telah melakukan kesalahan dengan membuat sumur bor tanpa ada ijin atau persetujuan dari warga sekitar. Akibat dari pembuatan sumur bor tersebut berdampak kepada warga Rw 01, 02 ,03,04 dan 05 yang di rasakan warga sumur mereka sering terjadi kekeringan terlebih di musim kemarau.

“Ini adalah tanggung jawab sosial yang harus segera di tindak lanjuti dan perusahaan di harapkan tidak melanggar aturan yang sudah di buat oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, dan jika perusahaan tersebut terbukti melanggar saya tidak akan segan menutup perusahaan yang tidak taat pada aturan yang sudah di tetapkan oleh Pemkab Bogor, dan akan segera merekomendasilan dinas terkait untuk segera menutup perusahaan tersebut,” pungkasnya.

 

 

Laporan : Yani

Related posts

Lahan Seluas 4.173 M2 Diklaim Warga, PT. PTP Persilahkan Untuk Tempuh Jalur Hukum

Puisi Puisi Soleh Sohih

Soleh Sohih, Penggerak Literasi Nasional