LQ Indonesia Lawfirm di Tunjuk Untuk Membela Manager BCA Yang Menjadi Tersangka

JAKARTA, INFODESAKU  –  Manager BCA yang dituduh melanggar pasal 47 UU Perbankan memberikan kuasa utk melakukan pembelaan baik dikepolisian maupun dikejaksaan. Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP memberikan keterangan pers bahwa dirinya diminta oleh Manager BCA untuk memberikan pembelaan dan pendampingan hukum, dan berkolaborasi dengan Divisi LEGAL BCA dalam kasus yang menjerat Manager BCA sehingga ditetapkan menjadi Tersangka.

Founder LQ Indonesia Lawfirm mengatakan bahwa awalnya dirinya adalah kuasa hukum PT AMM yang melaporkan terduga Tjhin Arifin Chandra dalam kasus penggelapan dan pencucian uang sejumlah 12.9Milyar yang beberapa hari lalu Terlapor Tjhin Arifin Chandra dinaikkan status menjadi Tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Tjhin Arifin Chandra juga melaporkan Pemilik PT AMM (Terlapor 1) dan BANK BCA (Terlapor 2) ke Fismondev Polda Metro Jaya atas dugaan Pidana Rahasia Bank. Dalam berjalannya waktu dalam pendampingan LQ Indonesia Lawfirm, pemilik PT AMM (Terlapor 1) lepas dari jeratan hukum pidana dan dinyatakan oleh penyidik tidak memenuhi unsur pidana “rahasia Perbankan”, namun BANK BCA sebagai terlapor 2 lah yang ditetapkan menjadi Tersangka, melalui karyawannya yaitu Manager BCA yang memberikan dokumen bank.
Manager BCA lalu memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm untuk melakukan pembelaan dan pendampingan hukum.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP akan memberikan pembelaan maksimal. Pertama sebagai kuasa hukum kami akan berusaha menghadirkan Saksi Ahli Perbankan Yunus Hoessein (Mantan Kepala PPATK) untuk menjelaskan bahwa apa yang diberikan BCA bukanlah rahasia perbankan karena cek pemilik PT AMM apabila diminta oleh pemilik PT AMM bukanlah perlanggaran UU Perbankan.

Juga saksi ahli pidana Univ Bhayangkara Jakarta, DR Dwi Seno Widjanarko, SH, MH akan menjelaskan bahwa bukan pidana apabila unsur tidak terpenuhi.

Setelah mendapatkan kejelasan dari saksi ahli, kami akan meminta Wasidik atau Irwasda untuk melakukan gelar perkara Khusus untuk membuktikan bahwa penetapan Tersangka semestinya tidak dilakukan. Pembelaan maksimal ini diperlukan agar jangan sampai Manager BCA yang tidak salah dijadikan kambing hitam oleh Pelapor Tjhin Arifin Chandra hanya sebagai langkah untuk menutup perbuatan pidananya sebagaimana oleh Polda Metro Jaya sudah ditetapkan menjadi Tersangka atas pasal 372, 374 dan TPPU sejumlah 12.9Miliar. Tersangka Tjhin, mengunakan taktik lempar batu sembunyi tangan dengan seolah-olah menyalahkan pihak BCA atas dugaan penggelapan dan pencucian uangnya yang merugikan PT AMM selaku klien BCA. Dalam hal ini sebenarnya BCA tidak terlibat, namun pihak Tjhin Arifin Chandra sepertinya mengunakan sebagai “bargaining chip” untuk menekan klien kami yaitu PT AMM.

Polisi harus jeli melihat kasus ini jangan sampai pihak tidak bersalah dilibatkan. Kami yakin pihak kepolisian nantinya melalui gelar dan pemeriksaan ahli dapat lebih terbuka dan jelas bahwa Pihak Bank BCA sebenarnya tidak layak dijadikan Tersangka.

 

Laporan : Yani/red

Related posts

Jalin Sinergitas Bersama Tokoh Agama, Babinsa Nagrak Hadiri Wisuda Santri

Bangkit Pasca Pandemi Penjualan Mobil Niaga Bekas Makin Menggeliat

Ini Penjelasan Ibu Tuti Selaku Penjual Tanah seluas 4.173 M³ Yang di Klaim Warga