Penderita Autis di Tuntut 12 Tahun : Pengacara Minta di Vonis Bebas

TANGSEL, INFODESAKU – Rabbinika tirtawohindra 20 tahun warga Bumi Serpong Damai City (BSD)blok F -5/8 Dll RT 002/014 Kelurahan Rawabuntu Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan. Dalam tuntutan JPU Sinta Ratnaningsih SH jaksa kejaksaan negeri Tangerang Selatan menjerat terdakwa penderita penyakit audtis dengan pasal 81 ayat (2) undang undang Republik Indonesia no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terakir di rubah menjadi pasal 17 tahun 2016.

Terdakwa penderita audtis ini di tuntut JPU selama 12 tahun penjara denda 1milyar bila tidak.mampu.membayar mengganti kurungan Subsidaer 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutan JPU, mengurai perbuatan terdakwa Rabbanika aTirtawohindra pada hari Senin tanggal 28 September 2019 malam di rumah saksi Devina Maharani Putri atau biasa dipanggil Devina.

Terdakwa datang ke rumah Devina di perumahan Gren Residence 4no 147 jalan pesantren Kelurahan jurang Mangu timur Kecamatan pondok Aren Tangerang Selatan.

Terdakwa mengajak Devina untuk berhubungan badan. Selesai berhubungan badan terdakwa balik tidur dan korban tidur di bangku ruang tamu. Akibat.perbuatan terdakwa Rabbanika, korban Devina hamil.

Kuasa hukum terdakwa Sukamto SH Posbakumadin dalam pembelaanya di hadapan majelis Hakim R Aji Suryo SH MH memohon kepada majelis Hakim untuk memuputus bebas. Terdakwa adalah penderita penyakit AUTIS ujar Kuasa.hukum terdakwa dalam pembelaannya.

Keterangan saksi ahli pedagohis terapis anak berkebutuhan khusus. Dita Puspita Sari saksi ahli guru” penyakit AUTIS gangguan perkembangan yang dapat diagnosa sedini mungkin dan membutuhkan treatment pengawasan sepanjang hidup.

Individu autis berdasarkan kemampuan berbicara dan komunikasi dibagi menjadi 2. Verbal individu autis dapat berbicara dan komunikasi hanya sebatas komunikasi sederhana dan sistimatik.

Non verbal individu autis dengan kemampuan berkomunikasi rendah dan beberapa kasus anak tidak akan bicara sama sekali dan perlu bantuan seperti alat peraga dan gambar.

Saksi ahli pidana Doktor Dwi Seno Wijanarko SH MH di hadapan majelis hakim R Aji Suryo SH MH.bukti permulaan untuk menduga tindak pidana berdasarkan pasal 1 butir 4 KUHAP. Bukti permulaan menurut pasal 183 KUHAP adanya.minimal dua alat bukti yang sudah mendukung tercantum dalam pasal 184.

Mengacu dakwaan JPU pasal 81 ayat (2) barang siapa setiap orang yang.me jadi subyek hukum dapat di mintai pertanggung jawabannya berdasarkan kondisi si pelaku yaitu sehat jasmani dan rohani.

Apa bila pelaku tidak sehat rohani maksudnya keterbelakangan mental atau idiot, maka berlaku pasal 44 ayat (1)KUHP tidak dapat di pidana. Barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, sebab kurang sempurna akal atau sakit berubah akal ujar saksi ahli pidana menjabarkan tentang pidana bagi orang yang akalnyakurang sehat. Secara tegas Bahwa orang cacat mental tidak dapat di mintai pertanggungjawaban pidana. Alias tidak dapat dipidana

Sukamto penasehat hukum terdakwa mengatakan, terdakwa ini keterbelakangan mental. Kalau di penjara selama 12 tahun. Di dalam lapas siapa yang akan membinanya.

“Bicara tidak mampu, akalnya kurang sehat,
Klau di rumah paling tidak keluarganya bisa membina supaya.lebih baik lagi,” jelasnya.

Situasinya seperti ini masih di hantui pandemit cobit 19 orang yang akalnya tidak sehat harus menjalai hukuman selama 12 tahun. Jangankan 12 tahun 1 tahun buat terdakwa yang keterbelakangan mental saya rasa tidak akan sanggup.

“Makanya saya minta supaya majelis hakim mberikan putusan bebas. Biarlah keluarganya yang akan mengurusi terdakwa Rabbanika yang keterbelakangan mental autis.” ujarnya.

Di ruang sidang terpisa terdakwa memyetubuji anak tiri usia 8 tahun di vonis 12 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan JPU selama 13 tahun penjara.Ply

 

Laporan : Red

Related posts

DSW LawFirm Kuasa Hukum Pemred Warta Sidik Mempolisikan Juristo Advokat Bodong

Terjerat Kasus Korupsi, Kades Pamedaran Brebes Non Aktif Dibui

Uang Milyaran Kasus SPK Fiktif Dinkes Akan Di Kembalikan Ke Kas Negara