Ketua DPC BB Tunjung Teja Desak Kejari Serang Usut Tuntas Mafia Tanah Untuk TPST

SERANG, INFODESAKU – Dengan di tetapkannya,Kiki Baehaqi,Plt Kepala Desa Bojong Menteng Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang oleh Kejaksaan Negeri Serang,atas dugaan penjualan Tanah milik Negara yang rencananya akan di gunakan untuk Tempat Penampungan Sampah Terpadu ( TPST ) hingga di duga merugikan Negara 2.000,000,000,,00 Rupiah.

Dalam kasus tersebut mendapat reaksi dari, Umar, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Masyarakat (Ormas) Badak Banten Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang, Dirinya mendesak kepada Penegak Hukum agar mengusut tuntas kasus tersebut karena menurutnya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang masih berkeliaran, hal itu di ungkapkan Umar saat di jumpai Infodesaku di kediamannya pada Senin (14/09).

“Saya dan Ormas BB sangat mendukung dan mendesak kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang untuk mengusut tuntas terkait mafia Pengadaan Tanah untuk Pembangunan TPST, karena tidak menutup kemungkinan usai saudara Kiki Baehaqi di tetapkan sebagai tersangga masih ada oknum lain yang bermain dan masih belum tersentuh,” Ungkapnya

Lebih lanjut, Umar mengatakan, Ormas Badak Banten akan terus mengawal kasus tersebut sampai terang benderang dan mendukung sepenuhnya terhadap penegak hukum untuk mengusut sampai tuntas.

“Sesuai peraturan yang berlaku dan rencananya kami dalam waktu dekat ini kami akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan negeri Serang, sebagai bentuk dukungan sekaligus mendesak agar Kejaksaan Negeri Serang segera menuntaskan kasus tersebut.” Pungkasnya.

 

Laporan : Rai Kusbini

Related posts

DSW LawFirm Kuasa Hukum Pemred Warta Sidik Mempolisikan Juristo Advokat Bodong

Terjerat Kasus Korupsi, Kades Pamedaran Brebes Non Aktif Dibui

Uang Milyaran Kasus SPK Fiktif Dinkes Akan Di Kembalikan Ke Kas Negara