Lawfirm DSW & Partners menyoroti penangan kasus wartawati di polres Bekasi kota

BEKASI, INFODESAKU – Kota Bekasi
Pimpinan Redaksi Tabloid Warta Sidik, dibuat berang karena kasus ini tidak kunjung selesai. Diduga Penyidik Bermain Mata Dengan Oknum ASN Pemkot Bekasi, Tommy Alfredo Langi akan Saya Bawa Kasus Ini ke Mabes Polri.

Entah dimana kealotannya. Penyidik a/n Arif pada kesempatan beberapa minggu yang lalu sudah dipertanyakan oleh Divisi Hukum Warta Sidik, Hendri Handa Sagita, SH, mengatakan, kalau Oknum ASN alias Amran sudah mengakui kesalahannya dan akan meminta maaf.

Nah si Oknum ASN sudah mengakui salah… Itu sudah cukup. Tapi apakah penyidik menuangkan pengakuan Oknum ASN dalam berita acara dalam pemeriksaan…???

Ini yang harus dipertanyakan dan harus di perlihatkan pada Divisi Hukum saya biar Transparan dan gamblang. Atau memang penyidik tidak masukkan pengakuan si Amran itu dalam berita acara penyidikan…??? ucapnya Tommy yang geram melihat cara penyidik.

Eh malah sekarang penyidik akan menghadirkan Saksi dari si Amran… Kan Lucu. Entah munggut dimana itu saksi saksi yang akan dihadirkan oleh Amran.

1. Mila Nabila

2. Niken Fitria

3. Didik Nugroho

Coba apa ini bukan dibilang Dagelan… 

“Lucu nya lagi orang itu sudah tau bersalah dan mengakui kesalahannya, Tapi malah kami dia atur pertemuannya di kantornya,” cibir Tommy sambil mempertanyakan kredibilitas penyidik yang tidak PROMOTER.

“Saya merasa perlu untuk meneruskan kasus ini ke Mabes POLRI karena terkait pelecehan profesi yang dilakukan oleh Oknum ASN Pemkot Bekasi pada wartawan di media saya. Masa mulai dari bulan Agustus sampai sekarang (November–red) tidak ada kelanjutannya,” tegas Tomy sambil mpertanyakan oknum penyidik yang tidak profesional.

Insan Hukum Mohamad Faisal mengomentari ” mengacu pada Pasal 10 ayat (5) Perkap 6/2019, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP.

Pasal 11 ayat (2) Perkap 21/2011 kemudian menyebutkan bahwa

“dalam SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya, dan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan, bilamana pihak kepolisian tidak menjalankan perkap tersebut, patut di duga ada permainan di balik penanganan perkara a qou” Tuturnya.

Ditempat terpisah Ahli Pidana, Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH., MH mengomentari perkara tersebut.

” jika pihak kepolisian tidak menjalankan due process of law, maka menurut tegas saya Untuk menyelamatkan nama baik korps Polri, segera melapor ke Divpropam Mabes Polri, apabila mengetahui oknum Polisi nakal. Jangan sampai Marwah kepolisian hilang hanya karena ulah oknum yang tidak baik menjalankan tugasnya.” Tuturnya.

” Dalam Pandangan saya Penyelidikan dan Penyidikan mempunyai peranan penting dan merupakan ujung tombak dalam proses penegakan hukum pidana. Pelaksanaan Penyeldikan dan Penyidikan sangat berpengaruh besar dalam proses penanganan perkara pidana” ujar Saut

Dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP dikatakan bahwa

“Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Nah, jika dalam hal ini si penyidik nya tidak transparan & tidak netral menghadirkan oknum ASN ini , maka mustahil kasus ini bisa dilimpahkan ke kejaksaan,due process of law harus dijalankan.” Pungkasnya

Laporan : Faisal

Related posts

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini

Pemdes Bantar Jati Bersama Masyarakat Laksanakan BBGRM XX 2023 di Dua Titik

Ini Kata Kades Agom Maryono Di Akhir-Akhir Jabatannya