Law Firm DSW menyoroti kasus money politic di Tangerang

TANGERANG, INFODESAKU – Muhamad Wily Prakosa 52 tahun warga cilengggang RT 05/02 duduk di kursi pesakitan pengadilan negeri Tangerang. Terdakwa di seret jaksa penuntut umum primayuda Yutama SH dengan pasal 187 undang undang no 10 tahun2016 dan perubahanya.

Majelis Hakim wendra Rais SH MH menanyakan terdakwa M Wily Prakosa” sudah mengerti di hadapkan di ruang sidang ini. Terdakwa menjawab mengerti. Saudara sehat tanya hikim di jawab sehat. Bisa mengikuti persidangan. Bisa jawab terdakwa sambil memandangi lantai pengadilan negeri Tangerang.

Sidang perdana kasus monae pilitic pilkada Tangerang Selatan jaksa penuntut umum kasi pidum Taufik turun langsung ke persidangan menghadirkan 10 saksi pelapor dan saksi fakta yang melihat langsung terdakwa membagi bagi uang di lokasi lapangan sepak bola macek ciater Serpong Tangerang Selatan.

Muhamad Bily Prakasa pada tanggal 26 bulan September 2020 di lapangan bola rawa macek ciater Serpong dengan sengaja melawan hukum menjanjikan memberika materai untuk mempengaruhi calon tertentu. Supaya mengikuti kemauannya memilih calon walikota Tangerang Selatan no urut 3 Benyamin dafni dan wakilnya.

Terdakwa sebagai ketua LSM jaringan aktifis reformasi Tangerang telah mengumpulkan anggotanya LSM dan warga.masarakat yang ada di lapangan Macek ciater Serpong.

Terdakwa menemui warga yang sedang main bola. Selesai warga main bola terdakwa memasuki lapangan sambil berbicara memakai toa memberikan masker dan uang 400Ribu rupiah. Uang 300 ribu ke ibu ibu. Juga membagikan uang 450 ribu untuk membeli minuman.

Kita sekarang memilih no 03 supaya ada perubahan ujar terdakwa lewat toa yang di bawanya di hadapan warga masarakat ciater. Sekarang kita memilih no 03 benyamin dafni dan wakilnya.

Terdakwa membagi bagikan uang ke warga mendeleklarikan diri untuk memilih no 3. Telah melanggar Pasal 187, ayat undang undang no 10 tahun 2016 tentang pemilihan walikota dan gubernur. Ujar JPU dalam dakwaanya.

Terdakwa dengan kuasa hukumnya tidak mengajukan esepsi. Sidang berlanjut mendengarkan saksi JPU menghadirkan 10 saksi 3 saksi pelapor Rivaldi sh,Rizal SH dan Joko profesi sebagai pengacara. Saksi fakta juga di hadirkan 3 orang H Dadan wijayauus Usman dan Saipudin alias pelor yang melihat dan mengetahui perbuatan terdakwa di lapangan.

Saksi Bawaslu dan KPU pun di hadirkan sedangkan saksi ahli akan di periksa hari ini selasa 24 November 2020. Kesaksian pelapor Rivaldi mengetahui ada pelanggaran dari Vidio di hp milik saksi Joko. Vidio di transfer ke plas disc yang di jadikan barang bukti dan.di.putar dalam persidangan.

Saksi rifaldi sebagai pelapor pelanggaran Vidio rekaman gambar dan suara adanya pelanggaran kampanye Pilkada Tangsel. Saksi mengetahui dari gambar Vidio kalau terdakwa Muhamad Wily Prakasa membagi bagikan uang sambil mengajak memilih calon walikota no urut 3.

Selain suara mengajak memilih no urut 3 terdakwa juga ada gerakan tubuh sambil memgacungkan 3 jari. Saksi juga bernaung di aliansi lembaga Tangerang. Aliansi mata satu, saksi mengaku dalam persidangan tidak mengakui menjadi salah satu tim sukses calon walikota.

Saksi Joko sebagai pemilik Vidio juga menerangkan ada pembagian uang dari terdakwa ke warga. Keterangan Joko pun Sama dengan keterangan saksi Rivaldi sh.

JPU saksi tau ada Vidio dari mana. Saksi menjawab dari yutub. Di dapat dari beranda ada tulisan teks jari 98. Hari ini jari 98 deglarasi jari 98 nyawer. Cancel dwiproduser jari 98. Terlihat di beranda. Kuasa hukum terdakwa meminta di putarkan Vidio dari barang bukti flesdic.

Keterangan ke 3 saksi tidak di bantah oleh terdakwa. Membagikan uang di lapangan Ciater juga di benarkan. Karna dalam gambar Vidio memang ada pembagian uang pecahan 50 Ribuan.

Acara di adakan hari pertama Pilkada Tangsel. Menurut terdakwa tidak ada yang namanya nyawer itu untuk kepentingan politik.

Sedangkan saksi saipudin alias pelor mengenal terdakwa melakukan deglarasi di lapangan Ciater. Sabtu tanggal 26 Oktober jam 5 sore terdakwa memba
Komentar Insan Hukum Harmoko dari Law Firm DSW terkait money politic yang di dakwakan oleh JPU kepada Muhamad Billy sebagai tim kampanye calon walikota Tangsel No. 3. Jerat hukum pidana dalam UU No.10 Tahun 2016 Pasal 187A
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan
hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

Dalam konteks jerat pidana jelas tidak hanya si pemberi tetapi juga penerima disini sama sama akan mendapatkan sanksi baik pidana maupun administrasi.
Oleh karena itu terkait laporan yang diberikan oleh masyarakat harus benar-benar dilakukan penyelidikan dan dapat dibuktikan dalam persidangan. JPU tidak boleh serta merta mendakwakan pidana hanya kepada pemberinya saja tetapi juga harus memberikan dakwaan kepada penerima atau masyarakat penerima yang jelas-jelas menerima pemberian tersebut. Tidak mudah untuk menjerat perbuatan money politic yang dilakukan apalagi laporan tersebut hanya dilakukan dengan pembuktian Video yang diambil dari orang lain” Jelas Harmoko

Laporan : Faisal

Related posts

Jalin Sinergitas Bersama Tokoh Agama, Babinsa Nagrak Hadiri Wisuda Santri

Bangkit Pasca Pandemi Penjualan Mobil Niaga Bekas Makin Menggeliat

Ini Penjelasan Ibu Tuti Selaku Penjual Tanah seluas 4.173 M³ Yang di Klaim Warga