Pengacara Senior & ahli pidana komentari Tuntutan Anak wakil walikota yang dituntut 10 bulan penjara

TANGERANG, INFODESAKU – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Negara sedang perang dengan peredaran narkotika.

prekusor, kejahatan narkotika” Menyuruh membeli narkotika ketika di tangkap belum memakai dengan barang bukti 0,51gran dan 0,31 gram atau 0,82 gram berikut ganja 73 gram di tuntut hanya 10 bulan.kamis 7 januari 2021.

Sidang pidana Pdm/pidsus/pn tng, no 431,432,433,444. Atas nama terdakwa Akmal Sohaerudin Jamil, Dede Setiawan, Syarifudin dan Muhamad Taufik.

Dalam tuntutan yang di bacakan JPU Adib Fahri SH dan Gojali SH mengurai keronologis kejadian dan fakta persidangan.

Dakwaan subsidaritas para terdakwa dan
Fakta dalam persidangan dari saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti surat surat pemeriksaan urine mengandung mefitamina (sabu sabu).

Terdakwa kurang sempurna akalnya urai JPU dalam tuntutanya.karna sakit unsur ini terpenuhi.

Terdakwa tidak punya ijin dari pihak berwenang untuk menguasai memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman dan tanaman.

Terdakwa tidak terpinuhi unsur pasal 127 Unsur tanpa hak melawan hukum memiliki narkotika tidak memiliki ijin dari pihak berwenang.

Barang bukti ada dalam penguasaan M Taufik. Bersetujuan akan di pergunakan bersama sama unsur pasal 111 tidak terpenuhi.

Unsur pasal 127 penangkapan Dede Setiawan, Penggunakan sabu sabu supaya semangat dan tidak ngantuk jelas JPU dalm tuntutanya di hadapan majelis Hakim R Suryo aji. SH MH.

Dari Sempel ada tanda tanda sisa penggunakan narkotika dalm tes urine.

Fakta dalam persidangan sisa.sabu dan alat hisap di temukan di rumah Dede Setiawan unsur telah terpenuhi. Barang bukti 0,31 garam di temukan dalam dompet dan 0,51 gram total 0,82 gram. Sedangkan ganja 73 gram jelas JPU mengurai tuntutan.

Dakwaan lebih subsidar hal hal yang memberatkan bertentangan dengan program pemerintah. Yang sedang giat giatnya dalam pemberantasan narkotika. Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Terdakwa Akmal Sohaeirudin jamil, M Taufik dan Syaripudin masing masing di jatuhi hukuman 10 bulan penjara. Sedangkan Dede Setiawan selama 12 bulan penjara.

Majelis hakim menunda sidang tanggal 14 untuk pembelaan. Kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa Sri Afriani SH di luar sidang. Kami puas atas tuntutan jaksa selama 10 bulan. Selama ini pemberitaan media kan ancamannya 5 sampai 6 tahun.

Sudah sesuai ke inginan pihak keluarga ujar Sri Afriani. pasalnya bagus 127 Putusan hakim kalau bisa rehab. klau ga bisa rehab minta seringan ringanya.

JPU sudah menuntut 127 kita menarima dengan baik kata Sri afriani 10 bulan ga berat. Ringan juga ga ringan. Kita maunya rehabilitasi.

Kasi Pidum Dapot SH. Tuntutan 10 bulan sudah sesuai fakta persidangan. Walaupun terdakwa belum pakai sabu sabu tersebut tetapi sudah ada tujuan untuk memakai.

Prekusor kejahatan narkotika tidak ada. Akmal hanya menyuruh membeli dan akan di pakai bersama. Dia belum pakai sabu sabu tersebut sudah di tangkap kata kasi Pidum.

Di tempat terpisah seorang Praktisi Hukum Pengacara Kondang yang Merupakan Mantan Jaksa Penuntut Umum Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H mengomentari
“Pasal 112 UU Narkotika memuat frasa “memiliki, menyimpan, menguasai” narkotika. Karenanya, penerapan pasal oleh JPU terhadap tindak pidana narkotika dalam kasus a qou harus sesuai dengan fakta hukum dan fakta yang terkuak dalam persidangan. JPU harus lebih tegas dalam menerapkan Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika. Agar dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.

” kata Dr Seno saat dijumpai di kantor Hukumnya di daerah Kelapa Gading Jakarta Utara,seorang ahli pidana Dr. Anggreani putri Handayani, SH., MH menyampaikan pendapatnya bahwaBerdasarkan Teori Pertanggungjawaban Pidana setiap orang yang melakukan perbuatan pidana dengan sengaja atau karena kelalaiannya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kasus ini jelas perbuatan dari terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun tuntutan yang di buat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai atau terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan hukum pada tuntutan jaksa. Karena pada tuntutannya terdapat ketidaksesuaian dengan fakta – fakta hukum yang ada dan terbukti.
Seakan-akan asas equality before the law (persamaan dimuka hukum), dikesampingkan karena adanya sesuatu yang melatarbelakangi tuntutan jaksa tidak sesuai dengan upaya pemberantasan Narkoba dan Psikotropika di Indonesia” jelas Dr. Anggreani

Laporan : Faisal

Related posts

Pemerintah Desa Margabakti Adakan Sosialisasi Rembuk Stunting

Pemerintah Kecamatan Parungkuda Adakan Rapat Persiapan Perencanaan PHBN

Monev 10 Program PKK di Desa Cilebut Barat, Begini Kata Ketua TP-PKK Kabupaten